Isu yang menyebutkan bahwa guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan dilarang mengajar mulai tahun 2027 belakangan ramai dibahas.
Narasi yang beredar di media sosial mengklaim pemerintah telah mengetok palu untuk merumahkan ratusan ribu tenaga pendidik honorer tersebut.
Namun, kabar ini dipastikan sebagai misinformasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, keberadaan guru non-ASN justru masih sangat krusial bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, meluruskan kabar miring tersebut di sela-sela kegiatannya mendampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kabupaten Kupang, NTT, Selasa (5/5/2026).
Nunuk mengungkapkan, saat ini tercatat ada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bertugas di sekolah negeri.
“Kami masih akan terus memperjuangkan para guru non-ASN berdasarkan kebutuhan akan peran mereka dan tidak merumahkan mereka,” tegas Nunuk.









