Malang – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang terus ditangani Polresta Malang Kota. Polisi telah memeriksa delapan siswa yang dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Penanganan perkara terus kami dalami, penyidikan telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi,” ujar Lukman, dikutip Liputan6 pada 28 September 2026.
8 Siswa Diperiksa Polisi
Delapan siswa yang diperiksa masing-masing berinisial MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
Seluruh siswa tersebut merupakan pelajar SMPN 18 Malang. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk mencocokkan keterangan para korban dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Polisi juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan status para korban sebagai anak di bawah umur. Pendampingan dan perlindungan anak menjadi salah satu perhatian dalam proses penyelidikan.
Dua Korban Jalani Visum
Selain meminta keterangan para korban dan saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan medis terhadap dua siswa.
Korban berinisial MPA dan RAF dirujuk untuk menjalani visum et repertum di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang sedang dikumpulkan polisi. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil visum.
Kasus Dilaporkan dalam 4 Laporan Polisi
Kasus dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan melalui empat laporan polisi.
Dua laporan dibuat pada 25 September 2026, sedangkan dua laporan lainnya dibuat pada 26 September 2026. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan sejumlah saksi untuk mendalami masing-masing laporan.
Penyidik mengatakan proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap berdasarkan keterangan yang diperoleh dan alat bukti yang tersedia.
Dugaan Kekerasan Bermula dari Persoalan Pakaian
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 24 September 2026 pagi di sekitar gerbang SMPN 18 Malang.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pakaian yang dikenakan siswa. Pada saat itu, sekolah memiliki ketentuan mengenai penggunaan pakaian lurik.
Lilik menyebut sebelumnya terdapat kelonggaran bagi siswa yang belum memiliki pakaian lurik untuk menggunakan batik bebas. Namun, menurut keterangannya, para siswa tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai adanya perubahan aturan tersebut.
Para siswa kemudian tetap mengenakan pakaian batik dan diduga mengalami tindakan kekerasan. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami dalam proses hukum.
Salah Satu Siswa Mengaku Ditampar
Dalam salah satu laporan, siswa berinisial MPA mengaku mengalami tindakan fisik ketika mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, MPA mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer. Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakannya, ia mengaku pipi kirinya ditampar dua kali dan bahunya didorong.
Usai kejadian, MPA disebut mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan. Ia kemudian mendapat pertolongan dan diarahkan beristirahat di UKS sebelum dijemput keluarganya.
Mantan Kepala Sekolah Sudah Dicopot
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang telah mencopot MAH dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang setelah kasus dugaan kekerasan tersebut mencuat.
Pemkot Malang juga menyiapkan pelaksana tugas untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan. Pemerintah daerah menyatakan sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian terkait dugaan kekerasan verbal selain dugaan kekerasan fisik. Pemerintah daerah menyatakan tindakan kekerasan terhadap siswa tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan.
Polisi Masih Dalami Kasus
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih mendalami keterangan para korban, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi juga masih menunggu hasil visum terhadap dua siswa untuk melengkapi proses penyelidikan. Karena perkara melibatkan anak, kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan anak.
Status hukum perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.



