JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif tanpa melarang penggunaan teknologi secara menyeluruh.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan berarti melarang peserta didik membawa atau menggunakan perangkat digital, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih mendukung proses pembelajaran.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi semakin relevan mengingat rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet. Tanpa pengelolaan yang tepat, penggunaan gawai berlebihan berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, kesehatan fisik dan mental, hingga interaksi sosial peserta didik.
Alasan Gawai Dibatasi di Sekolah
Kemendikdasmen menyebut terdapat sejumlah tujuan utama penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, yaitu:
- Menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman.
- Meningkatkan fokus peserta didik saat mengikuti pembelajaran.
- Memperkuat interaksi sosial antarmurid.
- Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk pembelajaran sekaligus membangun budaya digital yang sehat, bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
Sekolah Diminta Menyesuaikan Tata Tertib
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Beberapa ketentuan yang perlu diterapkan sekolah antara lain:
- Mengatur penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya, kecuali perangkat yang disediakan sekolah.
- Menyediakan mekanisme penyimpanan gawai yang aman dan mudah diawasi.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada peserta didik.
- Melakukan sosialisasi kebijakan kepada murid, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan komite sekolah.
- Mengembangkan kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, serta permainan tradisional untuk menyeimbangkan aktivitas digital dan nondigital.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kebijakan kepada dinas pendidikan.
Tetap Ada Pengecualian
Kemendikdasmen juga memberikan ruang penggunaan gawai dalam kondisi tertentu.
Peserta didik tetap diperbolehkan menggunakan gawai apabila:
- Digunakan atas arahan guru untuk kepentingan pembelajaran.
- Terjadi keadaan darurat.
- Dibutuhkan sebagai alat bantu aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas.
- Digunakan untuk kebutuhan medis.
- Diperlukan terkait transportasi atau alasan penting lainnya yang telah ditetapkan sekolah.
Guru dan Orang Tua Berperan Penting
Selain sekolah, guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.
Kemendikdasmen juga mengajak orang tua untuk mendukung kebijakan tersebut di rumah dengan membiasakan penggunaan gawai secara sehat melalui pengaturan waktu penggunaan, lokasi penggunaan, serta waktu istirahat dari layar (screen time, screen zone, dan screen break).
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, pemerintah berharap pembatasan penggunaan gawai mampu menciptakan budaya belajar yang lebih fokus, meningkatkan interaksi sosial peserta didik, serta membangun generasi yang cakap digital sekaligus bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.




