Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, Kemendikdasmen menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku bagi sekitar 237 ribu guru non-ASN yang sudah terdata di Data Pendidikan per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri. Selama masa penugasan, mereka tetap berhak menerima penghasilan berupa tunjangan profesi bagi yang bersertifikat dan memenuhi beban kerja, atau insentif dari Kemendikdasmen bagi yang belum memenuhi beban kerja maupun yang belum bersertifikat, dengan kemungkinan tambahan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran. Gaji mereka selama ini umumnya bersumber dari dana BOS, dengan porsi pembayaran honor guru non-ASN maksimal 20 persen dari total pagu dana BOS untuk sekolah negeri dalam satu tahun anggaran.









