Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan sebanyak 400 ribu formasi guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026. Menariknya, dalam skema yang diusulkan tersebut, pemerintah tidak membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini disebut sebagai strategi baru pemerintah dalam memperkuat status dan kepastian karier guru di Indonesia. Dengan jalur CPNS, para guru yang lolos seleksi akan langsung berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dinilai memiliki jaminan karier, kesejahteraan, serta perlindungan yang lebih jelas dibandingkan skema PPPK.
Kemendikdasmen menilai, langkah ini juga menjadi solusi atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam pengangkatan guru, termasuk keterbatasan anggaran di daerah. Skema PPPK yang selama ini banyak bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah seringkali menjadi kendala dalam proses penggajian dan keberlanjutan status tenaga pendidik.
Selain itu, kebutuhan guru di Indonesia masih tergolong tinggi. Setiap tahun, jumlah guru yang memasuki masa pensiun terus meningkat, sehingga membutuhkan pengisian formasi secara besar-besaran agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah.
Dengan mengusulkan 400 ribu formasi CPNS, pemerintah berharap dapat memenuhi kebutuhan guru secara lebih stabil dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional, karena guru memiliki kepastian status serta motivasi kerja yang lebih baik.
Meski demikian, usulan ini masih menunggu pembahasan dan persetujuan lebih lanjut dalam proses perencanaan CASN 2026. Jika disetujui, maka skema rekrutmen guru di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan, dari yang sebelumnya didominasi PPPK menjadi lebih berfokus pada jalur CPNS.









