Tangerang – Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kabupaten Tangerang, Kidon Ginting, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan untuk periode 2023–2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan dana bantuan pendidikan.
Diduga Manipulasi Data Siswa
Kejari Kabupaten Tangerang menduga terdapat manipulasi data peserta didik yang digunakan sebagai dasar pencairan dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Modus yang diduga dilakukan adalah memasukkan siswa fiktif ke dalam data administrasi PKBM. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan dan mencairkan dana bantuan yang seharusnya diberikan berdasarkan jumlah peserta didik yang sebenarnya.
Pihak Kejari menyebut terdapat sejumlah data siswa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan,” kata pihak Kejari.
Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp2 Miliar
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Namun, angka tersebut belum merupakan nilai final. Kejari masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
Audit nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk mengetahui nilai kerugian secara lebih pasti sekaligus memperkuat proses penyidikan.
Aliran Dana Masih Ditelusuri
Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana BOP yang telah dicairkan.
Selain mendalami penggunaan dana, penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, penambahan tersangka masih dimungkinkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana BOP pendidikan kesetaraan merupakan dukungan pemerintah untuk membantu penyelenggaraan layanan pendidikan bagi masyarakat. Dugaan manipulasi data peserta didik untuk memperoleh bantuan secara tidak semestinya berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu tujuan program bantuan pendidikan.
















