Malang – Pemerintah Kota Malang mencopot Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial MAH dari jabatannya setelah muncul dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap sejumlah siswa. Keputusan pencopotan disampaikan pada Jumat, 25 September 2026, setelah pemerintah daerah berdialog dengan siswa dan wali murid di sekolah.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 24 September 2026, ketika sejumlah siswa tidak mengenakan pakaian batik lurik yang menjadi seragam sekolah pada hari tersebut. Berdasarkan keterangan wali murid yang diberitakan sejumlah media, salah satu siswa kemudian diduga ditampar, dijewer, dan dicubit oleh kepala sekolah. Peristiwa tersebut juga terekam dalam video dan beredar di media sosial.
Pemerintah Kota Malang kemudian mendatangi SMPN 18 untuk mendengarkan keterangan siswa dan orang tua. Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto menyebut setidaknya dua siswa yang ditemuinya mengaku mengalami tindakan kekerasan secara langsung. Pemerintah daerah juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang terdampak secara psikologis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan laporan yang diterima tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik, tetapi juga dugaan kekerasan verbal terhadap siswa dan guru. Menurutnya, perilaku tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang Tua Laporkan ke Polisi
Selain pencopotan dari jabatan, persoalan tersebut juga berlanjut ke jalur hukum. Orang tua salah satu siswa melaporkan mantan kepala sekolah tersebut ke Polresta Malang Kota pada 25 September 2026.
Polisi membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan, termasuk mengamankan rekaman CCTV dari area gerbang sekolah dan menjadwalkan pemeriksaan medis terhadap korban.
Pendamping hukum korban juga menyebut terdapat sejumlah siswa lain yang diduga mengalami tindakan kekerasan fisik maupun verbal. Namun, jumlah korban dan dugaan pelanggaran tersebut masih menjadi bagian dari proses penelusuran dan pemeriksaan.
Sekolah Tetap Jalankan Pembelajaran
Setelah kepala sekolah dicopot, Pemerintah Kota Malang menyiapkan pejabat pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan belajar mengajar di SMPN 18 Malang tetap berlangsung dan tidak terganggu oleh persoalan yang sedang ditangani.
Pemkot Malang juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada siswa yang membutuhkan serta melakukan pembinaan agar lingkungan sekolah tetap menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Karena itu, sejumlah keterangan mengenai dugaan kekerasan perlu dibedakan antara laporan dari korban atau keluarga, hasil penanganan pemerintah daerah, dan fakta yang nantinya ditetapkan melalui proses hukum.








