Malang – Dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan kepala sekolah diduga melakukan tindakan fisik terhadap siswa beredar di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, di lingkungan sekolah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Liputan6.com, kejadian bermula ketika sejumlah siswa datang ke sekolah tanpa mengenakan seragam batik lurik yang ditentukan untuk hari tersebut. Salah satu siswa berinisial W disebut tidak mengenakan seragam lurik karena pakaian tersebut sedang diperbaiki.
Menurut keterangan orang tua siswa, kejadian berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB di area gerbang sekolah. W disebut mendapat tindakan fisik berupa penamparan. Orang tua korban juga menyebut adanya tindakan lain seperti cubitan dan jeweran. Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga korban dan masih menjadi bagian dari proses penanganan kasus.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah video kejadian beredar di media sosial. Pada Jumat, 25 September 2026, ratusan siswa dan sejumlah wali murid melakukan aksi protes di lingkungan SMPN 18 Malang. Mereka meminta adanya pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan terhadap siswa.
Pemkot Malang Copot Kepala Sekolah
Pemerintah Kota Malang kemudian turun tangan dengan mendatangi SMPN 18 Malang. Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana berdialog dengan siswa dan wali murid.
Hasil penanganan awal tersebut, kepala sekolah berinisial MAH diberhentikan dari jabatannya pada 25 September 2026. Pemkot Malang juga menyiapkan pejabat pengganti agar proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan.
Dandung menyampaikan bahwa dari komunikasi dengan siswa dan wali murid, setidaknya terdapat dua siswa yang disebut mengalami tindakan secara langsung. Pemerintah daerah juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang terdampak secara psikologis.
Dugaan Kekerasan Tidak Hanya Fisik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan informasi yang diterima pihaknya tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindakan fisik, tetapi juga dugaan kekerasan verbal terhadap siswa.
Suwarjana juga menjelaskan bahwa siswa yang belum memiliki seragam sesuai ketentuan sebelumnya tidak diwajibkan memaksakan penggunaan seragam tersebut. Hal ini menjadi salah satu hal yang akan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Selain pendampingan kepada siswa, Pemkot Malang menyatakan akan mengevaluasi mekanisme pelaporan dan tata tertib di sekolah. Para kepala sekolah di Kota Malang juga direncanakan mendapatkan pembinaan agar persoalan serupa dapat dicegah.
Sementara itu, wali murid yang ingin membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dipersilakan menggunakan haknya. Pemerintah Kota Malang menyatakan tidak akan menghalangi proses pelaporan apabila keluarga siswa menilai terdapat dugaan tindak pidana.
Kasus dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang tersebut masih menjadi perhatian dan penanganannya perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berjalan. Status dugaan dalam pemberitaan ini penting diperhatikan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak berwenang.








