Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tiga skema untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang mengabdi di satuan pendidikan keagamaan. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam agenda penguatan pendidikan nasional.
Kebijakan afirmasi ini didorong karena sebagian besar guru madrasah masih berstatus non-ASN. Data Kemenag mencatat dari 821.519 guru madrasah, sebanyak 655.622 orang atau sekitar 79,8 persen berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustaz pesantren dan 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang juga berada dalam pembinaan Kemenag.
Menag usulkan tiga skema kesejahteraan guru non-ASN
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kemenag mengusulkan skema pengelolaan biaya personalia untuk membantu menjamin penghasilan yang layak bagi guru non-ASN.
Ada tiga alternatif skema pembiayaan yang diusulkan Kemenag.
1. Setara gaji pokok PNS golongan IVa
Skema pertama menggunakan acuan gaji pokok PNS golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun.
Besaran yang digunakan sekitar Rp3,83 juta per bulan dan diperhitungkan selama 13 bulan. Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp37,95 triliun.
2. Mengacu pada UMK terendah
Skema kedua menggunakan acuan pendapatan terendah atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kemenag menggunakan contoh UMK Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Dalam perhitungan usulan tersebut, kebutuhan pembiayaan menjadi sekitar Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan.
Total kebutuhan anggaran untuk skema kedua diperkirakan Rp23,1 triliun.
3. Mengacu pada gaji pokok PPPK
Sementara itu, skema ketiga menggunakan acuan gaji pokok PPPK dengan masa kerja 0 tahun, yakni sekitar Rp3,20 juta per bulan.
Dengan perhitungan selama 13 bulan, kebutuhan anggaran untuk skema ini diperkirakan mencapai Rp31,69 triliun.
Tiga skema masih berupa usulan
Ketiga angka tersebut merupakan alternatif skema pembiayaan yang diajukan Kemenag, bukan berarti seluruh guru non-ASN otomatis akan menerima nominal tersebut.
Kemenag masih perlu membahas skema yang akan digunakan, termasuk kebutuhan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, nominal dalam ketiga skema tersebut perlu dipahami sebagai proyeksi berdasarkan pilihan kebijakan yang sedang diusulkan.
Kemenag juga dorong peningkatan kesejahteraan guru
Usulan terbaru tersebut melanjutkan sejumlah kebijakan Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Sebelumnya, pemerintah juga menjalankan berbagai bentuk dukungan bagi guru non-ASN, termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan bantuan insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pada 2026, pemerintah juga meningkatkan satuan biaya insentif guru non-ASN yang belum sertifikasi menjadi Rp400.000 per bulan. Sementara itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN telah dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta dan penyalurannya dilakukan setiap bulan sesuai ketentuan.
Kebijakan diharapkan memperkuat pendidikan keagamaan
Kemenag menempatkan kesejahteraan guru non-ASN sebagai salah satu agenda penguatan pendidikan nasional. Selain persoalan kesejahteraan pendidik, Kemenag juga mendorong penyetaraan mutu madrasah dan pesantren serta pengembangan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
Dengan jumlah guru non-ASN yang besar di lingkungan pendidikan keagamaan, pembahasan skema pembiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari pola dukungan yang dapat memberikan penghasilan yang lebih layak bagi tenaga pendidik.









