Jakarta – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk Tahun Anggaran 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel masih menjalankan proses penyidikan terkait pengadaan seragam sekolah tersebut.
Dalam perkara ini, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Polisi menegaskan hingga 25 September 2026 belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam tersebut.
Kasus tersebut berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa. Pada pemeriksaan sebelumnya, polisi menyebut pengadaan tersebut mencakup sekitar 20 ribu pasang seragam dengan nilai anggaran yang disebut lebih dari Rp14 miliar, sementara sejumlah laporan media menyebut nilai proyek sekitar Rp16 miliar.
Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki informasi terkait proses pengadaan. Pemeriksaan tersebut antara lain menyasar pihak-pihak yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Pada Juli 2026, polisi menyebut sekitar delapan orang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Saat itu, proses audit untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara juga masih berjalan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Polda Sulsel juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Gowa pada Juli 2026, termasuk Kantor Dinas Pendidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah.
Bupati Masih Berstatus Saksi
Taufik menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sitti Husniah dalam perkara pengadaan seragam sekolah dilakukan dengan status sebagai saksi. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan ini perlu dibedakan dari perkara hukum lain yang sedang dihadapi Bupati Gowa. Pada September 2026, Sitti Husniah diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang ditangani Kortastipidkor Polri terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut berbeda dengan penyidikan Polda Sulsel mengenai pengadaan seragam sekolah.
Polda Sulsel masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap proses pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.








