Malang – Polresta Malang Kota memeriksa delapan siswa SMP Negeri 18 Malang yang diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari para siswa yang dilaporkan sebagai korban serta sejumlah saksi. Keterangan tersebut diperlukan untuk menyusun kronologi dan mendalami peristiwa secara utuh.
8 Siswa Diperiksa Polisi
Delapan siswa yang diperiksa masing-masing berinisial MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
Seluruh siswa tersebut merupakan pelajar SMPN 18 Malang. Polisi melakukan pemeriksaan secara bertahap dengan mencocokkan keterangan para korban, saksi, serta bukti lain yang telah diperoleh selama penyelidikan.
Karena para korban masih berusia anak, kepolisian menyatakan perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian selama proses penanganan perkara.
Dua Siswa Jalani Visum
Selain pemeriksaan terhadap korban dan saksi, polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap dua siswa.
MPA dan RAF dirujuk untuk menjalani visum et repertum di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Polisi masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
Hasil visum nantinya dapat menjadi salah satu bahan yang digunakan penyidik dalam mendalami dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan.
Kasus Dilaporkan melalui Empat Laporan Polisi
Kasus dugaan kekerasan tersebut tercatat dalam empat laporan polisi yang dibuat pada 25 dan 26 September 2026.
Dua laporan pertama dibuat pada 25 September 2026, sedangkan dua laporan lainnya dibuat sehari kemudian. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi untuk mendalami masing-masing laporan.
Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan keterangan para pihak dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Dugaan Kekerasan Berkaitan dengan Pakaian Lurik
Menurut kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026 pagi di sekitar gerbang SMPN 18 Malang ketika para siswa hendak masuk sekolah.
Lilik mengatakan dugaan kekerasan berkaitan dengan pakaian yang dikenakan para siswa. Saat itu, para korban disebut tidak mengenakan pakaian lurik sesuai ketentuan sekolah.
Sebelumnya, siswa yang belum memiliki pakaian lurik disebut masih mendapatkan kelonggaran untuk mengenakan batik bebas. Menurut kuasa hukum, para siswa tidak mengetahui adanya perubahan aturan yang melarang penggunaan batik tersebut sehingga tetap mengenakannya.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami kepolisian.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Sebelum delapan siswa diperiksa, kepolisian juga telah menyatakan tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse PPA-PPO bekerja sama dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menangani perkara. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.
Kepala Sekolah Telah Dicopot
Pemerintah Kota Malang sebelumnya mencopot MAH dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang pada 25 September 2026 setelah kasus dugaan kekerasan tersebut mencuat.
Kasus kemudian ditangani aparat kepolisian. Pemkot Malang juga menyatakan akan memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi para siswa dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pentingnya membangun hubungan antara guru dan siswa secara humanis tanpa intimidasi fisik. Pemkot juga memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang terdampak.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga perkembangan terakhir yang dilaporkan Liputan6, polisi masih mendalami keterangan delapan siswa, saksi, serta bukti medis. Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Karena perkara melibatkan siswa di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.



