Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan tetap dapat berlangsung di satuan pendidikan yang terdampak bencana. Pemerintah daerah dan sekolah diminta menjalankan layanan pendidikan dengan mengacu pada regulasi dan panduan penanganan pendidikan dalam situasi bencana, dengan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas.
Kemendikdasmen menyampaikan imbauan tersebut melalui siaran pers yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi meskipun satuan pendidikan berada dalam kondisi darurat.
Ada Regulasi Khusus untuk Pendidikan Saat Bencana
Kemendikdasmen telah menyediakan sejumlah regulasi yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Regulasi tersebut meliputi:
- Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
- Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.
- Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
- Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Berbagai aturan tersebut memberikan pedoman agar sekolah dapat menjaga keselamatan murid, guru, dan tenaga kependidikan sekaligus mempertahankan keberlangsungan pembelajaran sesuai kondisi di lapangan.
Keselamatan Warga Sekolah Tetap Nomor Satu
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan memastikan regulasi tersebut diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak terkait.
Menurutnya, aturan yang sudah tersedia perlu dimanfaatkan dan diterapkan sesuai kondisi masing-masing daerah, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta pemenuhan hak belajar murid.
Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran dalam situasi bencana tidak harus menggunakan pola yang sama di setiap wilayah. Sekolah dapat menyesuaikan layanan dengan tingkat risiko dan kondisi yang dihadapi.
Pendidikan Tetap Berjalan Sebelum, Saat, dan Setelah Bencana
Pedoman yang disiapkan Kemendikdasmen tidak hanya digunakan ketika bencana sedang berlangsung.
Satuan pendidikan memiliki rujukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sebelum, saat, dan setelah bencana. Pendekatan tersebut penting agar sekolah memiliki kesiapsiagaan dan tidak baru mengambil tindakan setelah bencana terjadi.
Sebelumnya, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Petunjuk Teknis Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Panduan tersebut diarahkan untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah.
Regulasi Bisa Diakses Secara Online
Seluruh regulasi dan panduan pendidikan dalam situasi bencana dapat diakses pemerintah daerah dan satuan pendidikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen juga menyediakan akses melalui laman Tangguh Bencana milik BKPDM sehingga sekolah dan pemerintah daerah dapat memperoleh rujukan yang dibutuhkan dengan lebih mudah.
Hak Belajar Murid Tidak Boleh Terhenti
Bencana dapat menyebabkan kerusakan bangunan sekolah, mengganggu aktivitas pembelajaran, hingga menimbulkan trauma bagi murid dan guru. Namun, kondisi tersebut tidak berarti proses pendidikan harus berhenti sepenuhnya.
Sekolah dapat melakukan berbagai penyesuaian sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan, selama tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pesan utama Kemendikdasmen adalah jelas: keselamatan warga sekolah harus dijaga, tetapi hak anak untuk memperoleh pendidikan juga tetap harus dipenuhi.
















