Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) tidak ditujukan untuk menghadirkan militerisme di lingkungan sekolah. Program tersebut merupakan ekstrakurikuler pilihan yang diarahkan pada penguatan karakter, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta kesadaran bela negara.
Atip menyampaikan hal tersebut dalam peluncuran ekstrakurikuler KKRI di SMK Negeri 26 Jakarta pada 23 September 2026. Ia menjelaskan bahwa siswa yang mengikuti KKRI tidak berarti harus menjadi prajurit. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu wadah pembinaan karakter dan kesadaran bela negara bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah.
KKRI juga bukan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib. Pemerintah menetapkannya sebagai ekstrakurikuler pilihan, sehingga keikutsertaan siswa bersifat tidak wajib. Atip menyebut kegiatan tersebut dapat memberikan pembekalan kepemimpinan sekaligus menjadi sarana bagi siswa untuk mengembangkan talenta dan tanggung jawab sebagai generasi muda.
Dalam pelaksanaannya, materi KKRI diarahkan pada pembentukan karakter, kedisiplinan, kebersamaan, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, dan kesadaran bela negara. Pemerintah juga menekankan bahwa bela negara tidak hanya berkaitan dengan aspek pertahanan secara militer, tetapi dapat diwujudkan melalui peran dan tanggung jawab warga negara sesuai bidangnya.
Atip juga menjelaskan bahwa apabila terdapat perwira yang terlibat dalam kegiatan KKRI di sekolah, kehadiran mereka ditujukan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan kepada peserta didik. Keterlibatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan siswa sebagai prajurit.
Dasar Hukum Ekstrakurikuler KKRI
Kemendikdasmen telah menyiapkan dasar pelaksanaan KKRI melalui Keputusan Menteri Pendidikan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran sebagai pedoman teknis.
Program KKRI merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah dalam membangun karakter dan kesadaran bela negara peserta didik. Pelaksanaannya melibatkan Kemendikdasmen dan Kementerian Pertahanan (Kemhan), dengan dukungan unsur terkait sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemerintah menyatakan bahwa KKRI ditujukan untuk memberikan pengalaman kepada siswa dalam mengembangkan kedisiplinan, kepemimpinan, kebersamaan, dan tanggung jawab. Dengan statusnya sebagai ekstrakurikuler pilihan, sekolah dan peserta didik dapat mengikuti program tersebut sesuai ketentuan pelaksanaannya.
Atip mengatakan pelaksanaan KKRI di jenjang pendidikan menengah telah siap dijalankan. Pemerintah juga menyatakan pelaksanaannya perlu dikawal agar tujuan pembinaan karakter dan kesadaran bela negara dapat berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.








