Pemerintah berencana menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas evaluasi pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pelaksanaan TKA telah disusun secara terstruktur, mulai dari tahap pendaftaran peserta, pelaksanaan simulasi, hingga jadwal ujian utama. Seluruh rangkaian tersebut telah ditetapkan agar sekolah, siswa, dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan baik.
TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih komprehensif dan menjadi salah satu instrumen pemetaan mutu pendidikan. Pemerintah berharap pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan memberikan gambaran objektif terkait capaian belajar peserta didik di seluruh Indonesia.







































