Gunungkidul – Tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait perselingkuhan.
Ketiga pegawai tersebut terdiri atas dua pegawai paruh waktu di Dinas Kesehatan Gunungkidul dan seorang pegawai perempuan di Dinas Pendidikan. Pemecatan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, membenarkan adanya tiga PPPK yang diberhentikan.
“Total ada 3 pegawai PPPK di lingkup pemkab yang dipecat,” ujar Sunawan, Rabu (26/8/2026).
Dua PPPK Dinas Kesehatan Dipecat
Dua pegawai dari Dinas Kesehatan diberhentikan pada 6 April 2026.
Keduanya diketahui menjalin hubungan terlarang yang kemudian menyebabkan kehamilan. Perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan disiplin dan etika aparatur pemerintah.
Sementara itu, seorang pegawai perempuan di lingkungan Dinas Pendidikan diberhentikan pada 6 Agustus 2026.
Pegawai tersebut diberhentikan karena menjalin hubungan dengan laki-laki lain yang dinilai telah mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Pemecatan Sesuai Ketentuan
BKPPD Gunungkidul menegaskan bahwa pemberhentian terhadap ketiga PPPK tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Pasal 5 ayat (8) huruf f dalam perjanjian kerja.
Ketentuan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi terhadap PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sunawan menjelaskan bahwa sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, ketiga pegawai telah melalui pemeriksaan secara berjenjang sesuai prosedur.
“Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” tambahnya.
Jadi Peringatan bagi Aparatur
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa status sebagai aparatur pemerintah tidak hanya menuntut profesionalitas dalam menjalankan pekerjaan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan disiplin, etika, dan norma yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap pemberian sanksi tegas dapat menjadi pembelajaran bagi aparatur lainnya agar menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian.
Pemecatan tiga PPPK tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran berat terhadap disiplin dan etika aparatur dapat berujung pada sanksi paling tegas setelah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan.















