INFO PENTING UNTUK ASN KEMENAG
📄 Berdasarkan surat Sekjen Kemenag Nomor: P-0003/SJ/B.II/KP.00.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang Rekapitulasi Presensi & E-Kinerja ASN Kementerian Agama, disampaikan:
1️⃣ Seluruh ASN wajib:
- Melaporkan rekapitulasi presensi (12 bulan terakhir) dan Laporan E-Kinerja 2025 yang ditandatangani atasan langsung.
- Unggah laporan ke: https://absensi.kemenag.go.id
- Batas akhir unggah: 31 Januari 2026
2️⃣ Rekapitulasi laporan dikirim oleh PIC Mutasi ASN ke Biro SDM sesuai wilayah kerja.
3️⃣ Pimpinan Satker diminta lakukan pembinaan dan pemantauan periodik terhadap kehadiran dan kinerja ASN.
📝 Mohon menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai instruksi.
































