Pemerintah memberikan kelonggaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 dengan mengizinkan sementara dana tersebut digunakan untuk membayar guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN di daerah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat guna menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Langkah ini diharapkan dapat membantu sekolah-sekolah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada guru honorer. Dengan adanya kebijakan ini, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh persoalan pembiayaan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu solusi jangka panjang terkait pengelolaan tenaga honorer dan penguatan anggaran pendidikan daerah. Selain itu, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk tetap berupaya meningkatkan alokasi anggaran pendidikan secara berkelanjutan.
Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, khususnya para tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian dalam hal kesejahteraan. Mereka berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan tenaga pendidik yang lebih baik di masa mendatang.







































