Jawaban Dinas Pendidikan atas konten di akun Harian Jabar tentang “Seorang siswa kelas 6 SD di Kabupaten Bogor terancam gagal mengikuti ujian akhir”
Terkait pemberitaan diatas, dapat dilaporkan hal- hal sebagai berikut :
1. Kronologis : pada 9 Maret 2026 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menerima permohonan pemindahan data Dapodik dari Dinas Pendidikan Kota Mataram melalui aplikasi whatsapp.
2. Langsung ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke sekolah asal karena Disdik Kabuapten Bogor *belum pernah* menerima permohonan mutasi siswa dimaksud
3. Pada 10 Maret 2026 Diperoleh informasi bahwa sekolah belum mengajukan permohonan mutasi siswa karena pihak orang tua memindahkan secara sepihak tanpa pamit kepada pihak sekolah dan masih menyisakan tunggakan biaya sekolah sejak 2023/2024
4. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Pengawas berupaya memediasi namun tidak berhasil karena masing2 pihak saling menunggu untuk dihubungi terlebih dahulu
5. Pada 16 Maret 2026 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah memanggil Kepala Sekolah, Pengawas dan Pihak Keluarga Siswa namun Pihak Keluarga tidak ada yg hadir maupun mewakili karena posisi sudah di Kota Mataram. Pada pertemuan tersebut, Kepala Sekolah menyatakan siap mengeluarkan Data Dapodik Siswa Kelas 6 agar dapat mengikuti TKA, namun masih menunggu itikad baik dari orang tua sebelum mengeluarkan Data Dapodik adiknya yang kelas 4.
6. Pada 17 Maret 2026 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kembali mencoba menghubungkan antar operator Dapodik Sekolah namun operator Kota Mataram belum berhasil dihubungi sementara operator Dapodik SDI Nurul Fatimah menyampaikan akan memroses setelah mendapat arahan dari Kepala Sekolah
7. Pernyataan kepala sekolah dan foto pemanggilan pihak sekolah terlampir.








































