Komisi IV DPRD Kota Solo memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dewan mendesak agar proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan bersih dari praktik “titipan”.
Ketua Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan harus berlandaskan asas keadilan dengan parameter sistem yang jelas. Sugeng menjelaskan, meski secara umum mekanisme SPMB tidak banyak berubah, terdapat penyesuaian istilah pada jalur zonasi yang kini berganti menjadi jalur domisili.
Penentuan domisili kini berbasis wilayah RT dengan dukungan aplikasi yang telah terstandarisasi. Sistem tersebut diklaim mampu memetakan jarak rumah calon siswa ke sekolah secara otomatis.
Komisi IV juga menyoroti perubahan skema bagi anak yatim maupun anak yang tinggal di panti asuhan. Jika sebelumnya mereka masuk jalur zonasi, kini mereka mendapatkan prioritas melalui jalur afirmasi. Namun, jika tidak lolos di jalur tersebut, mereka tetap diberikan kesempatan mendaftar melalui jalur domisili.









