Aturan dalam UU HKPD membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30% dari total APBD.
Jika melebihi batas tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian hingga 2027 atau berisiko terkena sanksi dari pusat.
Di sejumlah daerah, belanja pegawai masih berada di atas ambang tersebut.
Akibatnya, pemerintah daerah mulai menghitung ulang anggaran, termasuk mempertimbangkan pengurangan jumlah pegawai.
Dalam kondisi ini, PPPK menjadi salah satu yang berpotensi terdampak karena statusnya berbasis kontrak dan harus menyesuaikan kapasitas anggaran daerah.
Rencana ini bahkan sudah muncul di beberapa daerah dengan potensi pemberhentian ribuan PPPK untuk menyesuaikan aturan yang berlaku.



























