Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengimbau seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam sistem kerja di lingkungan kampus sekaligus mendukung efisiensi dan produktivitas tenaga pendidik. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem pembelajaran di era digital.
Penerapan kebijakan ini difokuskan pada kegiatan perkuliahan untuk mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana. Artinya, mahasiswa pada jenjang tersebut dapat mengikuti perkuliahan secara lebih fleksibel, termasuk melalui metode daring atau hybrid.
Namun demikian, tidak semua mata kuliah dapat dilakukan secara jarak jauh. Mata kuliah yang membutuhkan kehadiran fisik seperti praktikum, kegiatan di bengkel kerja, studio, maupun klinik tetap harus dilaksanakan secara tatap muka di kampus.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perguruan tinggi dapat menyesuaikan sistem pembelajaran yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pendidikan. Selain itu, dosen dan tenaga kependidikan juga dapat memiliki keseimbangan kerja yang lebih baik.





















