Penugasan guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah negeri dipastikan masih berlaku hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Wijayanti, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari Menteri maupun Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen terkait aturan tersebut.
Menurut Wijayanti, kebijakan tersebut bukan berarti menghapus keberadaan guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri. Pemerintah masih menyiapkan regulasi lanjutan mengenai skema penataan tenaga honorer ke depan.
“Guru itu nanti hanya boleh diisi oleh ASN, yaitu PNS dan PPPK. Nanti yang honorer ini skemanya seperti apa, sedang digodok menunggu regulasi selanjutnya,” ujar Wijayanti.
Ia menegaskan keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama karena Kota Bekasi dalam beberapa tahun terakhir mengalami kekurangan tenaga pendidik di berbagai sekolah negeri.
Menurutnya, guru honorer selama ini memiliki peran penting dalam menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan jumlah guru ASN. Karena itu, pemerintah daerah berharap ada solusi terbaik dari pemerintah pusat terkait penataan guru non-ASN agar layanan pendidikan tidak terganggu.










