Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah tegas isu yang ramai beredar di media sosial mengenai guru non ASN akan dirumahkan mulai tahun 2027. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian guru non ASN pada tahun tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa keberadaan guru non ASN masih sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di Indonesia.
“Menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk, dikutip dari Antara.
Berdasarkan data Dapodik, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan berperan penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, terutama di berbagai daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Untuk menjamin kepastian kerja para guru non ASN, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut bertujuan memastikan keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru non ASN di tengah kekhawatiran terkait batas waktu pengangkatan tenaga non ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut, guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja tetap berhak memperoleh insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah juga tetap menyediakan skema bantuan insentif bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nunuk menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar dan referensi untuk tetap mempertahankan serta mendukung keberadaan guru non ASN di daerah masing-masing.
Selain itu, Kemendikdasmen saat ini tengah menyiapkan skema baru terkait penugasan guru non ASN mengingat peran mereka sangat vital, khususnya dalam memenuhi kebutuhan guru di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan akibat berkurangnya tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tegas Nunuk.
Dengan klarifikasi tersebut, Kemendikdasmen berharap informasi yang beredar mengenai larangan guru non ASN mengajar pada 2027 tidak lagi menimbulkan kepanikan di kalangan tenaga pendidik maupun masyarakat.








