Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meluruskan isu soal larangan mengajar bagi guru non-ASN yang ramai dibahas beberapa hari terakhir. Klarifikasi ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, bersamaan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan, aturan tersebut justru disusun untuk menata keberlanjutan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para guru non-ASN.
Langkah penataan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang membenahi tata kelola guru di Indonesia. Pemerintah ingin kebutuhan guru di masa depan bisa dipenuhi secara lebih terencana, tepat jumlah, dan tepat sasaran di berbagai daerah. “Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers.
Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun 2026 dan seterusnya telah dibahas bersama Kementerian PANRB. Skemanya, pemerintah akan membuka formasi secara bertahap agar guru non-ASN bisa mengikuti seleksi resmi sesuai prosedur yang berlaku. “Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menegaskan bahwa kepentingan guru menjadi prioritas dalam setiap kebijakan. “Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” kata Nunuk.
Pemerintah juga sedang menyiapkan skema penjaminan kesejahteraan, termasuk perlindungan masa kerja bagi guru yang belum berstatus ASN. Bagi pendidik yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, hak tunjangan profesi dijamin tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang.









