Jakarta – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Non ASN dan PPPK PW untuk periode Mei 2026 mulai disalurkan ke rekening masing-masing penerima sejak 25 Mei 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga para guru yang belum menerima dana diimbau untuk terus melakukan pengecekan rekening secara berkala.
Informasi ini menjadi kabar baik bagi para guru penerima TPG yang selama ini menantikan proses pencairan tunjangan profesi sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam proses pencairan tersebut, terdapat potongan pajak sebesar 6 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan nominal TPG sebesar Rp2.000.000, maka rincian potongan pajak dan dana yang diterima adalah sebagai berikut:
- Rp2.000.000 x 6% = Rp120.000
- Dana diterima: Rp1.880.000
Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran tunjangan profesi guru berjalan tepat sasaran dan sesuai jadwal agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
TPG menjadi salah satu bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian guru dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional. Peran guru dinilai sangat penting dalam membentuk generasi muda yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Para guru juga diharapkan tetap aktif memantau informasi resmi terkait penyaluran tunjangan agar terhindar dari informasi yang tidak valid. Jika terjadi kendala pencairan, penerima dapat berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Ucapan terima kasih dan apresiasi turut disampaikan kepada seluruh guru atas dedikasi serta pengabdian mereka dalam memajukan dunia pendidikan Indonesia.



