Calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK Negeri di Jawa Barat melalui jalur domisili perlu mulai menyiapkan dokumen sejak sekarang. Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Jalur domisili merupakan salah satu jalur utama dalam SPMB yang menggantikan sistem zonasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dengan prioritas berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Untuk mendaftar melalui jalur domisili SMA, calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jika terdapat perubahan data keluarga yang bukan karena perpindahan domisili, peserta dapat melampirkan KK lama atau surat keterangan dari RT dan RW sebagai bukti lama tinggal.
Selain KK, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Ijazah atau surat keterangan lulus SMP/sederajat
- Rapor sekolah
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
Tahun ini, SPMB Jabar diawali dengan tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB). Pada tahap ini sistem akan memetakan peluang siswa berdasarkan jarak domisili, nilai rapor, prestasi, kuota sekolah, dan jalur pendaftaran yang dipilih.
Jadwal penting SPMB Jabar 2026 yang perlu diperhatikan adalah:
- Pemetaan dan verifikasi data: 29 Mei–8 Juni 2026
- Pengumuman hasil pemetaan: 12 Juni 2026
- Pendaftaran Tahap 1: 15–19 Juni 2026
- Pengumuman Tahap 1: 24 Juni 2026
- Pendaftaran Tahap 2: 30 Juni–6 Juli 2026
- Pengumuman Tahap 2: 10 Juli 2026.
Bagi calon siswa dan orang tua, memahami syarat jalur domisili sejak dini sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan peluang diterima di sekolah negeri favorit semakin besar.








