Sejumlah informasi penting disampaikan dalam sosialisasi Seleksi ASN Guru Sekolah Rakyat (SR) Tahun 2026. Sosialisasi tersebut menjelaskan berbagai ketentuan mulai dari peluang mengikuti seleksi CPNS, persyaratan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sistem penilaian, hingga dokumen administrasi yang harus diperhatikan pelamar.
Berikut 10 poin penting hasil sosialisasi Seleksi ASN Guru Sekolah Rakyat 2026:
- Peserta yang tidak lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat tetap dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK nasional pada tahun anggaran yang sama. Hal ini karena seleksi Guru Sekolah Rakyat merupakan rekrutmen di tingkat instansi, bukan seleksi ASN nasional.
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Guru Sekolah Rakyat namun mengundurkan diri karena ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di instansi lain akan dikenai sanksi berupa pemblokiran (blacklist) pada pendaftaran formasi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru. Sementara itu, lulusan PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Guru Tertentu belum dapat mengikuti seleksi Guru Sekolah Rakyat pada tahap ini.
- Bagi pelamar lama, seperti alumni PPG SM3T atau PPG Mandiri, yang mengalami kendala berupa notifikasi data tidak ditemukan atau gangguan integrasi dengan Dapodik, Direktorat PPG menyarankan agar melakukan konsultasi melalui helpdesk resmi PPG.
- Aplikasi SSCASN untuk formasi guru sempat ditutup sementara guna proses penyempurnaan integrasi data antara sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikdasmen.
- Pelamar diminta rutin memantau perkembangan informasi resmi. Hingga pelaksanaan sosialisasi, belum ada keputusan mengenai perpanjangan masa pendaftaran karena kondisi dinilai masih terkendali.
- Seleksi tidak menggunakan afirmasi nilai Sertifikat Pendidik (Serdik) sebesar 100 persen. Seluruh peserta akan mengikuti mekanisme penilaian yang sama.
- Penilaian menggunakan nilai murni dengan komposisi 50 persen hasil CAT BKN dan 50 persen kompetensi tambahan internal Kementerian Sosial, yang terdiri atas psikotes (30 persen), tes Bahasa Inggris (10 persen), dan wawancara (10 persen).
- Untuk persyaratan akreditasi program studi, yang digunakan adalah status akreditasi pada tahun kelulusan. Jika informasi akreditasi tidak tercantum pada ijazah atau transkrip nilai, pelamar wajib melampirkan sertifikat akreditasi program studi dalam satu berkas PDF bersama ijazah.
- Apabila suatu formasi mensyaratkan ijazah S1, maka pelamar tetap harus mengunggah ijazah S1 meskipun telah menyelesaikan pendidikan S2 atau S3. Ketidaksesuaian dokumen dapat menyebabkan pelamar gugur pada tahap seleksi administrasi.
Pemerintah mengimbau seluruh calon pelamar untuk selalu mengikuti informasi melalui kanal resmi instansi penyelenggara agar memperoleh informasi yang akurat serta menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran.










