MALANG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya membangun budaya digital yang sehat sekaligus memastikan penggunaan teknologi mendukung proses belajar peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih bijaksana, aman, dan sesuai kebutuhan pendidikan.
Menurutnya, teknologi digital merupakan bagian dari kehidupan modern yang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Karena itu, penggunaan gawai perlu diarahkan agar benar-benar memberikan manfaat bagi pembelajaran dan perkembangan peserta didik.
“Pembatasan bukan berarti pelarangan. Yang ingin kita bangun adalah kebiasaan menggunakan teknologi digital secara bijaksana, bertanggung jawab, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.
Ciptakan Lingkungan Belajar yang Lebih Fokus
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menargetkan terciptanya lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif. Pengaturan penggunaan gawai di sekolah diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar siswa sekaligus memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik.
Kebijakan ini juga mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang salah satunya mendorong pembentukan karakter, disiplin, dan kebiasaan positif di lingkungan sekolah.
Selain itu, pembatasan penggunaan gawai diharapkan dapat melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi secara berlebihan.
Antisipasi Risiko Penggunaan Gawai
Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan di dunia maya (cyberbullying), ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Karena itu, kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai selama kegiatan belajar berlangsung, tetapi juga mendorong penguatan literasi digital agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, kritis, dan bertanggung jawab.
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa tingginya durasi penggunaan internet masyarakat Indonesia menjadi salah satu alasan diterbitkannya kebijakan tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses internet. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan edukasi mengenai penggunaan teknologi yang sehat.
Sekolah Diberi Kewenangan Menyesuaikan Aturan
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, setiap kepala satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menyusun tata tertib penggunaan gawai sesuai kondisi, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Dengan demikian, sekolah tetap dapat memanfaatkan perangkat digital sebagai media pembelajaran, namun dengan aturan yang jelas agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Kemendikdasmen juga meminta guru dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.
Peran Orang Tua Sangat Penting
Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada dukungan keluarga. Oleh karena itu, Kemendikdasmen mengajak orang tua dan wali murid untuk menerapkan kebiasaan penggunaan gawai yang sehat di rumah.
Pemerintah memperkenalkan prinsip 3S, yaitu:
- Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia anak.
- Screen Zone, menentukan area tertentu yang boleh atau tidak boleh digunakan untuk bermain gawai.
- Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar secara berkala demi menjaga kesehatan fisik dan mental.
Melalui sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai mampu menciptakan budaya digital yang lebih sehat sekaligus mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.





