Rencana penurunan porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2027 menjadi kurang dari 20% menuai sorotan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Menurut PGRI, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat UUD 1945 sekaligus memperburuk persoalan pendidikan yang hingga kini belum terselesaikan.
Sekjen PB PGRI, Baskara Aji, menegaskan,
“Kalau sampai [anggaran pendidikan] tidak mencapai 20 persen, itu sudah bertentangan dengan amanat konstitusi. Namun bagi kami, bukan hanya besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran itu benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.”
PGRI juga mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kekurangan tenaga pendidik, nasib guru honorer yang belum memperoleh kepastian status, hingga ratusan guru PPPK yang masih berstatus paruh waktu.
Ia kembali menegaskan,
“Bagi kami efisiensi bukan sekadar mengurangi anggaran. Efisiensi berarti memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan.”
Di sisi lain, PGRI terus mendorong peningkatan kualitas guru melalui program Satu Juta Guru Mahir AI dan Coding. Menurut Baskara Aji,
“Pekerjaan administrasi yang sebelumnya membutuhkan waktu sampai seminggu bisa diselesaikan hanya dalam beberapa jam, bahkan kurang dari setengah jam. AI juga membantu guru menyiapkan materi pembelajaran. Guru jangan anti terhadap teknologi.”
Sementara itu, Ketua PGRI DIY, Didik Wardaya, mengungkapkan kondisi kekurangan guru masih terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di DIY.
“Hampir seluruh kabupaten dan kota di DIY masih kekurangan tenaga pendidik, baik karena pensiun ataupun memang tidak ada gurunya.”
Ia juga menambahkan,
“Belum lagi nasib guru honorer juga masih jauh dari kata aman. PGRI DIY terus memperjuangkan pengangkatan guru honorer menjadi ASN, baik melalui skema PNS maupun PPPK.”









