RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kembali menjadi sorotan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf RUU Sisdiknas per 8 Juli 2026 masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian sebelum disahkan.
P2G mengkritisi beberapa poin penting, mulai dari munculnya Pasal 23 yang disebut sebagai “pasal misterius”, hilangnya peran Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan LPTK, hingga belum kuatnya jaminan kesejahteraan guru dan dosen.
Menurut Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, “P2G menilai pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya, bisa berupa MBG.”
Selain itu, P2G menilai hilangnya Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan LPTK dapat mengurangi ruang partisipasi masyarakat sekaligus melemahkan tata kelola pendidikan dan regenerasi calon guru profesional.
Di sisi lain, P2G juga menyoroti aspek kesejahteraan guru dan dosen. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengingatkan bahwa “Masukan minimal kami adalah agar pasal-pasal kesejahteraan guru dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak dihilangkan.”
Iman juga menegaskan, “Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru-guru dan dosen, tetap mendapatkan upah minimum yang layak dan manusiawi.”
RUU Sisdiknas diharapkan tidak hanya menyederhanakan regulasi pendidikan, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola, menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, serta menjaga partisipasi publik dalam sistem pendidikan nasional.









