BEKASI – Kabar baik bagi para mahasiswa dan calon mahasiswa asal Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka Beasiswa Pasti Pintar (Banpin) Tahun 2026 yang ditujukan untuk membantu pembiayaan pendidikan jenjang Diploma IV (D4) dan Strata 1 (S1).
Pada tahun ini, pemerintah menyediakan 100 kuota penerima beasiswa. Pendaftaran dibuka mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2026.
Syarat Umum Penerima Beasiswa
Mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 26 Tahun 2025, calon penerima Beasiswa Pasti Pintar harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia 16–30 tahun.
- Berstatus sebagai pemuda yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), atau kartu pelajar.
- Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari pihak lain.
- Berstatus belum menikah.
Persyaratan Jalur Akademik
Bagi lulusan SMA/MA/SMK yang akan melanjutkan kuliah, syaratnya meliputi:
- Memiliki nilai rapor dan surat keterangan prestasi sebagai peringkat 1, 2, atau 3 dari kepala sekolah.
- Memiliki bukti telah diterima di perguruan tinggi.
Sementara bagi mahasiswa aktif program D4 atau S1, persyaratannya adalah:
- Maksimal berada di semester 7.
- Memiliki IPK minimal 2,75 bagi mahasiswa PTN.
- Memiliki IPK minimal 3,00 bagi mahasiswa PTS pada semester sebelumnya.
Persyaratan Jalur Nonakademik
Beasiswa juga tersedia bagi peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni budaya, maupun kepemudaan dengan ketentuan minimal:
- Juara 1 tingkat kabupaten.
- Juara 1, 2, atau 3 tingkat provinsi.
- Juara 1, 2, 3, atau juara harapan 1, 2, atau 3 tingkat nasional.
- Juara tingkat internasional.
- Memiliki sertifikat hafalan juz yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan
Calon pendaftar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah.
- Akta kelahiran.
- KTP, KIA, atau Kartu Keluarga.
- KTP atau Kartu Keluarga orang tua.
- SKHUN, ijazah, atau sertifikat UTBK bagi mahasiswa baru.
- Ijazah SMA/sederajat bagi mahasiswa aktif.
- Bukti kelulusan SNBP atau SNBT bagi calon mahasiswa PTN.
- Surat permohonan Beasiswa Pasti Pintar.
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain.
- Bukti diterima di perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah.
- Formulir pendaftaran.
- Sertifikat pendukung lainnya apabila ada.
Kesempatan Meringankan Biaya Pendidikan
Program Beasiswa Pasti Pintar (Banpin) 2026 menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan tinggi.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera mempersiapkan seluruh dokumen dan melakukan pendaftaran sebelum batas akhir pada 7 Agustus 2026, agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pembiayaan pendidikan.









