JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa hingga saat ini rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) belum pernah dibahas secara resmi bersama Komisi X DPR RI.
Karena itu, Komisi X berencana meminta penjelasan secara komprehensif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada masa sidang mendatang.
DPR Akan Meminta Penjelasan Resmi
Hetifah menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
Menurutnya, Komisi X ingin memperoleh penjelasan mengenai berbagai aspek penting dalam pembentukan URI, meliputi:
- Landasan hukum pembentukan.
- Tata kelola perguruan tinggi.
- Sumber pendanaan.
- Peta jalan pengembangan Universitas Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis di sektor pendidikan tinggi perlu memiliki dasar hukum yang kuat dan disusun secara transparan.
Dukung Inovasi, Tetapi Harus Akuntabel
Komisi X DPR RI menyatakan mendukung berbagai inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional.
Namun, Hetifah menekankan bahwa pembentukan perguruan tinggi baru harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan nyata, dilakukan secara akuntabel, serta memiliki kejelasan regulasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga tidak boleh menimbulkan tumpang tindih fungsi maupun fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang telah berjalan.
Jangan Timbulkan Tumpang Tindih Fungsi
Hetifah mengingatkan bahwa pendirian perguruan tinggi baru perlu dirancang secara matang agar tidak mengganggu sistem pendidikan tinggi yang sudah ada.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan keberadaan URI nantinya memiliki peran yang jelas, tidak bertabrakan dengan fungsi perguruan tinggi lain, serta memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan nasional.
Tidak Berkaitan dengan RUU Sisdiknas
Ketua Komisi X DPR RI juga menegaskan bahwa rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang diproses di DPR.
Menurut Hetifah, kedua hal tersebut merupakan proses kebijakan yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang mengatur kebijakan makro pendidikan, seperti:
- Wajib belajar.
- Anggaran pendidikan.
- Kurikulum.
- Kesejahteraan guru.
Sementara itu, pembentukan URI merupakan kebijakan pemerintah (eksekutif) yang tidak melalui mekanisme legislasi DPR.
Komisi X Tunggu Penjelasan Pemerintah
Komisi X DPR RI akan menunggu penjelasan resmi dari Kemendikti Saintek mengenai konsep dan arah pengembangan Universitas Republik Indonesia.
Melalui penjelasan tersebut, DPR berharap memperoleh gambaran yang utuh mengenai tujuan pembentukan URI serta kesesuaiannya dengan kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.




