JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih memberikan masa transisi hingga tahun 2028 terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Menurut P2G, dana pendidikan seharusnya lebih diprioritaskan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan kepastian status tenaga pendidik.
P2G Soroti Kesejahteraan Guru
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai keberadaan anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan telah berdampak pada berbagai kebutuhan penting di sektor pendidikan.
Ia menyoroti masih banyaknya guru honorer dan guru PPPK Paruh Waktu yang belum memperoleh kesejahteraan dan kepastian karier yang memadai.
“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, karena MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” ujar Satriwan Salim.
Pemohon Minta Putusan Segera Dilaksanakan
Salah satu pemohon dalam perkara tersebut, Reza Sudrajat, yang merupakan guru honorer, berpendapat bahwa pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu hingga dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sebaiknya segera dilakukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” kata Reza.
MK: MBG Tetap Konstitusional, tetapi Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga pada tahun-tahun berikutnya anggarannya harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan:
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dikecualikan dari definisi penyelenggaraan operasional pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.”
Pemisahan Dinilai Memberikan Kepastian Hukum
Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut bukan berarti menghentikan Program MBG.
Sebaliknya, putusan tersebut bertujuan untuk:
- Menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan.
- Memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
- Memastikan MBG tetap dapat berjalan sebagai program prioritas pemerintah dengan dasar anggaran yang sesuai.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan:
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhinya amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024.”
Mahkamah juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional.
Harapan bagi Dunia Pendidikan
Perbedaan pandangan antara P2G dan putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak peserta didik melalui program prioritas nasional dan penguatan kualitas pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru.
Ke depan, implementasi putusan MK diharapkan mampu menjaga amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekaligus memastikan Program MBG tetap berjalan secara efektif tanpa mengurangi dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.




