Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pendidikan.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan:
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.”
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian menegaskan:
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.”
MK juga memberikan arah bagi pemerintah agar mulai menyesuaikan struktur APBN ke depan.
“Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027… akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027.”
Meski demikian, MK masih membuka ruang apabila anggaran MBG tetap tercantum dalam APBN 2027, dengan syarat tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat harus berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini menjadi perhatian karena menyangkut arah kebijakan pembiayaan pendidikan nasional. Di satu sisi, program Makan Bergizi Gratis dinilai penting bagi pemenuhan gizi anak. Di sisi lain, MK menegaskan bahwa anggaran konstitusional untuk pendidikan harus tetap difokuskan pada kebutuhan utama pendidikan agar hak peserta didik, guru, dan sekolah tetap terpenuhi.









