Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penggunaan gawai di lingkungan sekolah tidak dilarang, tetapi dibatasi agar pemanfaatannya tetap mendukung proses pembelajaran.
Menurut Kemendikdasmen, teknologi digital memiliki manfaat besar sebagai sarana belajar apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab. Karena itu, sekolah diminta menyesuaikan tata tertib dengan kebijakan pembatasan penggunaan gawai.
Cara Mengurangi Ketergantungan Gawai di Sekolah
Berdasarkan panduan dari Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikdasmen, sekolah dapat menerapkan beberapa langkah berikut:
- Mengatur penggunaan gawai seperti telepon seluler, jam tangan pintar, dan perangkat komunikasi digital lainnya untuk kepentingan pembelajaran.
- Menentukan penggunaan gawai berdasarkan pertimbangan profesional guru sesuai kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran.
- Menyediakan mekanisme penyimpanan gawai yang aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi sekolah.
- Memberikan pengecualian penggunaan gawai pada kondisi tertentu, seperti atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, atau transportasi.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas, pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada peserta didik.
- Melakukan sosialisasi kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan komite sekolah.
- Mendorong kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, serta interaksi sosial untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan pembatasan gawai kepada dinas pendidikan.
Tujuan Pembatasan Gawai
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman.
- Meningkatkan konsentrasi belajar serta interaksi sosial antarpeserta didik.
- Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
- Membentuk budaya digital yang aman, sehat, bijaksana, dan bertanggung jawab.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai pendukung pembelajaran.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah mampu menciptakan lingkungan belajar yang seimbang, di mana teknologi dimanfaatkan sebagai alat pendukung pendidikan tanpa mengurangi kualitas interaksi sosial maupun fokus belajar peserta didik.









