Jakarta, 21 Agustus 2026 — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi rencana pemerintah mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. P2G mendorong agar kebijakan tersebut tidak sekadar memperbarui kontrak setiap tahun, tetapi memberikan kepastian status hingga masa pensiun tanpa harus mengikuti tes ulang.
Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mendesak pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) agar mengangkat secara otomatis sekitar 200 ribu guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Menurutnya, para guru tersebut telah mengikuti proses seleksi pemerintah dan memiliki pengalaman mengajar yang panjang.
“Pengangkatan otomatis guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. Mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” ujar Iman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (21/8/2026).
P2G menilai kebijakan pengangkatan tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurai persoalan tata kelola guru yang selama ini masih dihadapi Indonesia.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyambut baik upaya pemerintah yang melibatkan Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR dalam penyelesaian persoalan guru.
“Ini adalah upaya nyata mengurai satu persatu benang kusut tata kelola guru yang dialami Indonesia sejak era sebelumnya,” kata Satriwan.
Indonesia Masih Kekurangan 464 Ribu Guru PNS
P2G mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena Indonesia masih menghadapi kekurangan guru berstatus PNS. Hingga pertengahan 2026, P2G menyebut terdapat kekurangan sekitar 464 ribu guru PNS di sekolah negeri. Selain itu, lebih dari 250 ribu kelas disebut belum memiliki guru.
Satriwan menilai persoalan kekurangan guru merupakan dampak akumulatif karena selama sekitar tujuh tahun pemerintah tidak membuka rekrutmen guru PNS.
“Kekurangan guru adalah akumulasi akibat sudah 7 tahun pemerintah tidak kunjung membuka rekrutmen guru PNS. Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru,” ujarnya.
Menurutnya, kekurangan guru berdampak langsung terhadap proses pembelajaran. Beban mengajar kemudian harus ditanggung oleh guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan guru honorer.
P2G menyebut terdapat guru yang harus mengajar hingga 40 jam pelajaran per minggu, bahkan mencapai 50 jam. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas pembelajaran, motivasi belajar peserta didik, hingga mutu pendidikan nasional.
P2G Dorong Status Guru Lebih Berkeadilan
Satriwan menilai profesi guru idealnya memiliki status kepegawaian yang jelas dan tidak terbagi dalam berbagai kategori seperti PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu, dan honorer.
Ia juga menyoroti persoalan kesejahteraan sebagian guru PPPK Paruh Waktu dan honorer yang masih menerima penghasilan sangat rendah. Menurut P2G, terdapat guru yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp500 ribu, Rp300 ribu, Rp250 ribu, Rp135 ribu, bahkan Rp50 ribu per bulan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan P2G mendorong pemerintah memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para guru.
P2G Usulkan Afirmasi bagi Guru PPPK Penuh Waktu
Selain mendorong pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, P2G juga mengusulkan adanya afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu yang ingin menjadi PNS, khususnya mereka yang telah berusia di atas 35 tahun.
Iman menilai banyak guru PPPK Penuh Waktu yang telah berusia lebih dari 35 tahun, bahkan mencapai 50 tahun atau lebih. Di sisi lain, mereka telah memiliki pengalaman mengajar selama belasan hingga puluhan tahun.
P2G mengusulkan agar guru berpengalaman mendapatkan afirmasi berupa pembobotan tertentu yang dapat menambah skor dalam proses seleksi PNS.
“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas tiga puluh lima tahun, khususnya yang di atas lima puluh tahun, tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, non diskriminatif, dan profesionalitas,” tutur Iman.
Menurutnya, afirmasi tersebut perlu mempertimbangkan pengalaman mengajar. Guru yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun, misalnya, dapat diberikan bobot tambahan dalam penilaian seleksi.
Pendataan Guru Harus Valid dan Objektif
P2G juga mengingatkan pemerintah agar proses pendataan guru yang akan mendapatkan pengangkatan maupun afirmasi dilakukan secara valid, objektif, dan transparan.
Iman menilai validitas data sangat penting untuk memastikan guru yang memenuhi kriteria benar-benar mendapatkan haknya. Jangan sampai terdapat nama yang tidak memenuhi persyaratan tetapi justru masuk dalam daftar penerima pengangkatan.
“Jangan sampai ada guru ‘siluman’, titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk kategori untuk ikut,” tegas Iman.
P2G berharap kebijakan pemerintah terkait penataan guru dapat memberikan kepastian karier, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kekurangan guru yang masih terjadi di berbagai sekolah negeri.









