Jakarta, 21 Agustus 2026 — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut baik rencana pemerintah bersama DPR untuk memperkuat pengembangan karier guru. Kebijakan tersebut mencakup pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta memberikan peluang bagi guru PPPK Penuh Waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai kebijakan tersebut berpotensi menyelesaikan sejumlah persoalan guru secara bersamaan, mulai dari rekrutmen, distribusi, hingga kesejahteraan.
“Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS,” ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Pengangkatan PNS Dinilai Mempermudah Redistribusi Guru
Satriwan menjelaskan, apabila guru PNS dikelola oleh pemerintah pusat, proses redistribusi tenaga pendidik ke daerah yang mengalami kekurangan guru dinilai akan lebih mudah dilakukan.
Menurut P2G, hingga pertengahan 2026 Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 464 ribu guru PNS di sekolah negeri. Selain itu, terdapat lebih dari 250 ribu kelas yang belum memiliki guru.
“Kekurangan guru adalah akumulasi akibat sudah 7 tahun pemerintah tidak kunjung membuka rekrutmen guru PNS,” kata Satriwan.
Ia menilai kondisi tersebut ironis karena selama beberapa tahun tidak ada rekrutmen guru PNS, sementara seleksi untuk tenaga administrasi dan posisi lainnya tetap dilakukan.
“Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru,” lanjutnya.
Kekurangan Guru Berdampak pada Kualitas Pembelajaran
P2G menilai kekurangan guru tidak hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah perkotaan, termasuk Jakarta.
Ketika sebuah kelas tidak memiliki guru, proses pembelajaran peserta didik dapat terganggu. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi motivasi belajar dan membuat siswa tidak mendapatkan materi sesuai bidang yang seharusnya.
Satriwan menyebut kekurangan tenaga pendidik pada akhirnya dapat berdampak terhadap mutu pendidikan nasional.
Beban mengajar pun kemudian harus ditanggung oleh guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan honorer. Menurut P2G, terdapat guru yang harus mengajar hingga 40 jam pelajaran per minggu, bahkan mencapai 50 jam per minggu.
“Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi. Inilah fakta yang terjadi di Indonesia sekarang,” ungkap Satriwan.
Komposisi Guru Nasional Dinilai Belum Seimbang
P2G juga menyoroti komposisi guru berdasarkan status kepegawaian yang dinilai masih belum seimbang.
Satriwan menyebut saat ini terdapat sekitar 857 ribu guru PNS, 900 ribu guru PPPK Penuh Waktu, 200 ribu guru PPPK Paruh Waktu, serta sekitar 170 ribu guru honorer.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan status dan kepastian karier di antara tenaga pendidik.
Guru PPPK memiliki status sebagai pegawai dengan perjanjian kerja yang masa kontraknya dapat berlangsung dalam periode tertentu, sementara guru honorer masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan kepastian status yang lebih besar.
Karena itu, P2G berharap kebijakan pengembangan karier guru dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu serta peluang bagi PPPK Penuh Waktu untuk menjadi PNS dinilai dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola guru sekaligus mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.









