KPK Amankan 14 Orang dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Unsoed
Jakarta, 21 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus pada Kamis (20/8/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, salah satunya di Fakultas Kedokteran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed, Purwokerto.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
KPK menyebut terdapat uang dengan nilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan proses masuk mahasiswa Fakultas Kedokteran. Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
14 Orang Diamankan dalam OTT KPK
Dalam operasi tersebut, total terdapat 14 orang yang diamankan. Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat kampus juga turut diperiksa KPK.
Dua nama yang telah dikonfirmasi turut diamankan adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran Unsoed
Kasus dugaan suap tersebut membuat biaya pendidikan Fakultas Kedokteran Unsoed turut menjadi perhatian. Secara resmi, mahasiswa Unsoed membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester. Besaran UKT ditetapkan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi mahasiswa.
Berdasarkan informasi resmi Admisi Unsoed dan Keputusan Rektor Nomor 2616/UN23/TM.01.02/2026, tarif UKT program sarjana Unsoed untuk masing-masing program studi terbagi dalam sejumlah kelompok.
Untuk S1 Kedokteran, besaran UKT yang tercantum adalah:
- UKT 1: Rp500.000
- UKT 2: Rp1.000.000
- UKT 3: Rp7.100.000
- UKT 4: Rp9.450.000
- UKT 5: Rp15.000.000
- UKT 6: Rp16.500.000
- UKT 7: Rp17.000.000
Sementara untuk jalur mandiri, Unsoed juga menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali di awal masa kuliah. Informasi tarif pendidikan resmi Unsoed mencantumkan ketentuan UKT dan IPI untuk program sarjana.
Untuk S1 Kedokteran Gigi, tarif UKT yang tercantum meliputi:
- UKT 1: Rp500.000
- UKT 2: Rp1.000.000
- UKT 3: Rp10.100.000
- UKT 4: Rp11.200.000
- UKT 5: Rp12.500.000
- UKT 6: Rp14.500.000
- UKT 7: Rp15.000.000
Adapun tarif IPI ditetapkan berdasarkan kelompok yang berlaku bagi mahasiswa jalur mandiri.
Jalur Masuk Kedokteran Unsoed
Penerimaan mahasiswa baru Unsoed dilakukan melalui jalur seleksi nasional maupun jalur mandiri. Untuk program sarjana, Unsoed menyediakan informasi resmi mengenai biaya pendidikan dan mekanisme penerimaan melalui laman Admisi.
Biaya pendidikan yang telah ditetapkan secara resmi tentu berbeda dengan dugaan penerimaan uang yang kini sedang ditangani KPK. Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara biaya pendidikan resmi yang ditetapkan universitas dan dugaan pembayaran ilegal yang menjadi objek penyidikan.
Proses Hukum Masih Berjalan
OTT KPK terhadap pimpinan Unsoed menjadi perhatian karena dugaan perkara berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan.
Unsoed sebelumnya juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, status hukum pihak-pihak yang diamankan akan ditentukan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada program studi yang memiliki tingkat persaingan tinggi seperti kedokteran. Masyarakat diharapkan menggunakan jalur dan pembayaran resmi sesuai ketentuan universitas serta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.









