Purwokerto – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memastikan kegiatan akademik tetap berjalan di tengah kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru yang menyeret sejumlah pimpinan kampus.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof Noor Farid, mengatakan pihak kampus akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengenai sejumlah agenda akademik, termasuk penerimaan mahasiswa baru dan wisuda.
Konsultasi tersebut juga akan menentukan langkah terhadap mahasiswa baru yang telah dinyatakan diterima Unsoed, terutama apabila nantinya terdapat kebijakan atau sanksi lanjutan terkait kasus yang sedang didalami.
“Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Noor Farid dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan Akademik Unsoed Tetap Berjalan
Meskipun kasus hukum tengah bergulir, Unsoed menyatakan aktivitas akademik tetap berlangsung. Kampus juga akan mengikuti ketentuan Kemdiktisaintek mengenai mekanisme dan proporsi penerimaan mahasiswa baru, termasuk melalui jalur mandiri.
Hal ini menjadi perhatian bagi calon mahasiswa dan mahasiswa baru yang telah mengikuti proses seleksi 2026. Dokumen resmi registrasi Unsoed sebelumnya memang mengatur bahwa calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan menyelesaikan proses registrasi dapat mengikuti kegiatan mahasiswa baru sesuai ketentuan kampus.
Dengan demikian, belum ada informasi bahwa mahasiswa baru yang telah diterima otomatis dibatalkan. Unsoed masih melakukan konsultasi dengan kementerian untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Bagaimana Nasib Orang Tua yang Telah Menyetorkan Uang?
Kasus ini juga menyeret persoalan uang yang diberikan oleh orang tua calon mahasiswa.
KPK mengungkap adanya beberapa klaster dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed 2026.
KPK menjelaskan bahwa orang tua calon mahasiswa tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pemerasan karena terdapat relasi kuasa antara pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa dan calon mahasiswa atau orang tuanya.
Selain itu, terdapat klaster dugaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp680 juta, serta klaster lain terkait dugaan tawar-menawar mahar senilai Rp1,12 miliar.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana, pihak swasta
- Adhi Wiharto, pihak swasta
- Mulyono, pihak swasta.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana disebutkan KPK.
Mahasiswa Baru Diminta Menunggu Kebijakan Resmi
Bagi mahasiswa baru yang telah diterima Unsoed, perkembangan kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan status mereka.
Untuk saat ini, berdasarkan keterangan Unsoed, status mahasiswa baru belum dinyatakan batal secara keseluruhan. Kampus masih berkoordinasi dengan Kemdiktisaintek untuk memastikan proses penerimaan dan kegiatan akademik berjalan sesuai aturan.
Calon mahasiswa juga sebaiknya mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi Unsoed dan Kemdiktisaintek agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.









