Jakarta – Pemerintah berencana membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS, dengan perkiraan pendaftaran dibuka pada awal 2027.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena salah satu persoalan yang berpotensi muncul adalah batas usia pelamar CPNS yang umumnya maksimal 35 tahun. Ketentuan tersebut membuat sejumlah guru PPPK yang telah berusia di atas 35 tahun mempertanyakan peluang mereka mengikuti seleksi PNS 2027.
Guru PPPK Tidak Otomatis Jadi PNS
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi.
Dengan demikian, perubahan status dari PPPK menjadi PNS bukan pengangkatan otomatis tanpa tes.
“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur tes,” ujar Mu’ti.
Berbeda dengan guru PPPK paruh waktu. Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.
Usia Maksimal 35 Tahun Dipertanyakan
Persoalan usia menjadi salah satu hal yang masih dinantikan kepastiannya.
Berdasarkan ketentuan umum pengadaan PNS, batas usia pelamar umumnya adalah 18 tahun hingga maksimal 35 tahun. Namun, terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu yang memiliki ketentuan usia berbeda.
Karena itu, belum tepat jika langsung menyimpulkan seluruh guru PPPK harus berusia maksimal 35 tahun untuk mengikuti seleksi PNS 2027. Aturan teknis seleksi 2027 masih perlu ditunggu, termasuk ketentuan khusus bagi guru PPPK yang telah berusia lebih dari 35 tahun.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga meminta pemerintah segera memperjelas mekanisme seleksi. Selain usia, masa pengabdian dan sertifikat pendidik dinilai dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun skema seleksi guru PPPK menjadi PNS.
Banyak Guru PPPK Berusia di Atas 35 Tahun
Kekhawatiran mengenai batas usia muncul karena tidak sedikit guru PPPK yang telah berusia lebih dari 35 tahun.
Jika batas usia umum diterapkan tanpa mekanisme khusus, sebagian guru PPPK berpotensi tidak dapat mengikuti seleksi PNS 2027.
Karena itu, pemerintah diharapkan segera menentukan apakah seleksi akan menggunakan ketentuan umum CPNS atau menyediakan mekanisme khusus yang mempertimbangkan masa pengabdian guru PPPK.
Kepala BKN juga menegaskan bahwa PPPK dapat melamar menjadi PNS sepanjang mengikuti prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Seleksi PNS Guru Diperkirakan Dibuka Awal 2027
Untuk saat ini, pemerintah baru menyampaikan arah kebijakan dan perkiraan waktu, yakni seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Belum ada pengumuman final mengenai jumlah formasi, batas usia khusus, tahapan seleksi, maupun mekanisme penilaian bagi guru PPPK.
Karena itu, guru PPPK sebaiknya tidak terburu-buru mempercayai informasi mengenai pendaftaran atau syarat seleksi yang beredar di media sosial. Ketentuan final perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Kesimpulan
Guru PPPK memiliki peluang mengikuti seleksi PNS pada 2027, tetapi tidak otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti jalur seleksi sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, isu batas usia maksimal 35 tahun masih menjadi perhatian dan mekanisme khusus untuk guru PPPK yang berusia lebih dari 35 tahun belum sepenuhnya jelas.









