Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memunculkan pertanyaan mengenai nasib mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat mahasiswa baru yang memperoleh penerimaan melalui praktik yang diduga dilakukan oleh pimpinan Unsoed.
Menurut Lalu, apabila dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut terbukti, kasus itu tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas sistem penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.
Kampus seharusnya menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, dan meritokrasi. Karena itu, proses penerimaan mahasiswa baru perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang memperoleh kursi melalui cara yang melanggar aturan.
Tidak Bisa Langsung Mengeluarkan Maba
Meski demikian, persoalan mengenai apakah mahasiswa baru harus dikeluarkan tidak dapat diputuskan secara sembarangan. Perlu ada pemeriksaan dan pembuktian terlebih dahulu mengenai proses penerimaan masing-masing mahasiswa.
Hal tersebut penting karena mahasiswa baru yang bersangkutan juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian status akademiknya. Jangan sampai mahasiswa menjadi pihak yang dirugikan akibat perbuatan oknum yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan.
Kasus Unsoed sendiri berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
Integritas Seleksi Mahasiswa Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada program studi yang memiliki tingkat persaingan tinggi seperti kedokteran.
Komisi X DPR menilai proses seleksi harus benar-benar berdasarkan kemampuan dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kemampuan finansial calon mahasiswa.
Jika ditemukan adanya mahasiswa yang diterima melalui mekanisme yang terbukti melanggar hukum, maka perlu ada langkah lanjutan sesuai ketentuan. Namun, keputusan tersebut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang jelas dan tidak boleh hanya berdasarkan dugaan.
Kasus Unsoed juga menjadi pengingat bagi perguruan tinggi agar memperkuat pengawasan terhadap jalur penerimaan mahasiswa, terutama jalur mandiri yang memiliki mekanisme seleksi tersendiri.




