Jakarta – Pemerintah berencana memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Rencana tersebut menjadi perhatian karena ketentuan umum seleksi CPNS menetapkan batas usia pelamar maksimal 35 tahun. Kondisi ini dikhawatirkan membuat sebagian guru PPPK yang telah berusia di atas 35 tahun tidak dapat mengikuti seleksi.
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS 2027
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi.
Artinya, perubahan status dari PPPK menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis. Guru yang berminat harus mengikuti jalur seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, guru PPPK paruh waktu memiliki skema berbeda. Pemerintah mengarahkan PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Batas Usia 35 Tahun Jadi Kekhawatiran
Persoalan batas usia menjadi salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan guru PPPK.
Secara umum, pelamar CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa pengecualian atau mekanisme khusus, guru PPPK yang sudah berusia lebih dari 35 tahun berpotensi tidak dapat mengikuti seleksi.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FORKAP) Heti Kustrianingsih sebelumnya menyebut banyak guru PPPK yang telah melewati usia tersebut. Karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi guru PPPK yang telah memiliki pengalaman dan sebelumnya sudah mengikuti proses seleksi PPPK.
Guru PPPK Berharap Ada Mekanisme Khusus
Kekhawatiran mengenai usia muncul karena sebagian guru PPPK telah mengabdi selama bertahun-tahun dan usianya tidak lagi berada dalam rentang maksimal 35 tahun.
Jika seleksi 2027 menggunakan ketentuan umum CPNS, kelompok tersebut berpotensi tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.
Karena itu, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai batas usia, mekanisme seleksi, formasi, serta kriteria guru PPPK yang dapat mengikuti seleksi PNS 2027.
Hingga saat ini, informasi mengenai seleksi 2027 masih berupa arah kebijakan. Ketentuan teknis final perlu menunggu aturan resmi pemerintah.
Bukan Semua Guru PPPK Otomatis Jadi PNS
Guru PPPK perlu memahami perbedaan antara menjadi PPPK penuh waktu dan menjadi PNS.
Guru PPPK yang beralih dari status paruh waktu ke penuh waktu tidak otomatis berubah menjadi PNS. Sedangkan untuk menjadi PNS, guru PPPK tetap harus mengikuti seleksi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, guru yang ingin mengikuti seleksi PNS 2027 perlu mempersiapkan dokumen, memperhatikan persyaratan usia, serta menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal dan formasi.




