Jakarta – Rencana pemerintah membuka seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027 mendapat perhatian dari kalangan guru. Salah satu persoalan yang disoroti adalah batas usia maksimal 35 tahun dalam seleksi CPNS.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali mekanisme seleksi tersebut. P2G bahkan mendorong agar guru PPPK yang memenuhi kriteria dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes seleksi.
Guru PPPK Senior Terancam Tidak Bisa Ikut Seleksi
Kekhawatiran muncul karena tidak sedikit guru PPPK yang telah berusia lebih dari 35 tahun. Jika batas usia umum CPNS diterapkan, mereka berpotensi tidak memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS 2027.
Padahal, para guru tersebut telah melewati proses seleksi PPPK dan memiliki pengalaman mengajar. Karena itu, P2G menilai pemerintah perlu mempertimbangkan masa pengabdian dan kompetensi guru dalam menentukan mekanisme pengalihan status.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena pemerintah memang telah merencanakan pembukaan kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
P2G Dorong Pengangkatan Tanpa Tes
P2G menilai skema tes kembali dapat menjadi persoalan bagi guru PPPK yang sudah berpengalaman. Organisasi tersebut mendorong pemerintah mencari mekanisme yang lebih afirmatif bagi guru yang telah berstatus PPPK.
Menurut P2G, guru PPPK yang telah memenuhi persyaratan tertentu seharusnya dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus kembali mengikuti seleksi dari awal.
Usulan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru.
Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan peningkatan status tersebut dinilai dapat membantu memperbaiki kesejahteraan guru. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penataan PPPK paruh waktu.
Namun, menjadi PPPK penuh waktu berbeda dengan menjadi PNS. Guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Belum Tetapkan Mekanisme Final
Untuk seleksi PNS guru PPPK 2027, pemerintah belum menetapkan seluruh ketentuan teknis secara final. Beberapa hal yang masih menjadi perhatian antara lain batas usia, mekanisme seleksi, jumlah formasi, serta kriteria guru PPPK yang dapat mengikuti proses tersebut.
Karena itu, guru PPPK sebaiknya menunggu aturan resmi pemerintah dan tidak langsung mempercayai informasi mengenai pendaftaran maupun persyaratan yang beredar di media sosial.
Jika pemerintah akhirnya membuat skema khusus bagi guru PPPK, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi guru senior yang telah lama mengabdi namun terkendala batas usia.









