Purwokerto – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunjuk Prof. Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penunjukan ini dilakukan setelah Rektor Unsoed sebelumnya, Akhmad Sodiq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Rokhman mulai menjalankan tugas sebagai Plt Rektor pada 23 Agustus 2026. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Unsoed di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Bertugas Menjaga Tridharma Perguruan Tinggi
Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof. Badri Munir Sukoco, mengatakan Ali Rokhman mendapat tugas untuk memastikan seluruh kegiatan Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain kegiatan akademik, layanan nonakademik bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan mitra kerja sama juga harus tetap berjalan selama masa transisi.
Penunjukan Plt Rektor diharapkan memberikan kepastian bagi sivitas akademika Unsoed agar kegiatan kampus tidak terganggu akibat persoalan hukum yang menjerat pimpinan sebelumnya.
Masa Tugas 6 Bulan hingga 1 Tahun
Badri menjelaskan, Ali Rokhman akan menjalankan tugas sebagai Plt Rektor dalam rentang waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Dalam periode tersebut, Unsoed akan menjalankan proses pemilihan rektor definitif sesuai Statuta Unsoed dan peraturan senat yang berlaku.
Dengan demikian, tugas Ali Rokhman bukan hanya menjaga keberlangsungan aktivitas kampus, tetapi juga mengawal proses transisi menuju terbentuknya kepemimpinan baru di Unsoed.
Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK kemudian menetapkan Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Kasus tersebut turut memunculkan perhatian terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri, khususnya jalur mandiri. Sejumlah pihak juga mendorong evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa dan mekanisme tata kelola perguruan tinggi.
Integritas Perguruan Tinggi Jadi Sorotan
Kasus yang terjadi di Unsoed menjadi pengingat pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Kemendiktisaintek menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK serta menegaskan pentingnya memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi terbebas dari penyalahgunaan wewenang.
Dengan hadirnya Plt Rektor, Unsoed kini memasuki masa transisi. Fokus utama kampus adalah memastikan kegiatan akademik tetap berjalan sekaligus mempersiapkan proses pemilihan rektor definitif secara sesuai aturan.









