Jakarta – Masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan peserta didik di DKI Jakarta, diminta waspada terhadap informasi palsu mengenai Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 yang disebut mengatur pelaksanaan pembelajaran karena demonstrasi pada satuan pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Informasi tersebut dinyatakan palsu atau tidak benar.
Penelusuran terhadap pemberitaan terkait kebijakan pembelajaran di Jakarta menunjukkan bahwa surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengatur PJJ pada Agustus 2026 adalah SE Nomor 87/SE/2026, bukan SE Nomor 26/SE/2026. Surat tersebut diterbitkan pada 15 Agustus 2026 dan memberikan opsi bagi sekolah untuk melaksanakan PJJ pada 18 Agustus 2026.
PJJ Bukan Karena Demonstrasi
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menegaskan bahwa kebijakan PJJ tersebut tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa sekolah diberikan pilihan untuk melaksanakan PJJ atau tetap melakukan pembelajaran tatap muka.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyampaikan bahwa kebijakan WFH dan PJJ merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat.
Jangan Mudah Percaya Surat yang Beredar
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan dokumen yang mengatasnamakan pemerintah tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pastikan informasi mengenai kebijakan sekolah berasal dari kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jangan sampai informasi palsu menimbulkan kepanikan dan kebingungan di kalangan sekolah, guru, orang tua, serta peserta didik.









