Jakarta – Polemik mengenai penggunaan jilbab bagi kadet mahasiswi Universitas Pertahanan (Unhan) RI memasuki babak baru. Unhan kini secara resmi memperbolehkan kadet mahasiswi S1 dan D3 yang beragama Islam mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.
Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Hijab
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa sebelumnya tidak terdapat aturan spesifik yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan surat edaran terbaru diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan sekaligus memperjelas aturan teknis mengenai penggunaan hijab.
Dengan adanya SE tersebut, kadet Muslimah diperbolehkan mengenakan hijab selama mengikuti kegiatan pendidikan maupun latihan di lingkungan Unhan.
Hijab Hitam untuk Sementara
Dalam ketentuan yang baru, terdapat beberapa aturan penggunaan hijab bagi kadet Muslimah, yaitu:
- Hijab digunakan bersama seragam pakaian dinas berwarna hitam.
- Hijab harus dikenakan dengan rapi.
- Penggunaan hijab tidak boleh mengganggu keamanan dan keselamatan.
- Hijab tidak boleh menghambat kegiatan pendidikan maupun latihan.
- Ketentuan hijab hitam berlaku sementara sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan.
Kemhan menyebut aturan tersebut merupakan penyempurnaan sekaligus penegasan agar tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan.
MUI Apresiasi Aturan Baru
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH M Asrorun Ni’am Sholeh, menyambut baik penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya, aturan baru itu menunjukkan adanya akomodasi terhadap aspirasi masyarakat sekaligus menjadi langkah korektif terhadap persoalan sebelumnya. Ia juga menilai pengakuan terhadap nilai ketakwaan sejalan dengan prinsip kehidupan berbangsa yang tercermin dalam sila pertama Pancasila.
Namun, MUI mengingatkan agar aturan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan sementara. Ni’am berharap ketentuan mengenai hijab segera ditindaklanjuti menjadi aturan permanen dan diterapkan secara konsisten.
MUI Minta Asma Ahdia Diberi Kesempatan Kembali
MUI juga memberikan perhatian kepada Asma Ahdia, calon kadet yang sebelumnya menjadi sorotan setelah memilih mengundurkan diri dalam polemik penggunaan hijab.
Ni’am mengapresiasi keberanian Asma menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka. Ia bahkan meminta Unhan memberikan kesempatan kepada Asma untuk kembali melanjutkan pendidikan kedokteran di kampus tersebut.
Sebelumnya, DPR juga meminta aturan terkait penggunaan hijab diterapkan secara konsisten di lapangan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai aspek keamanan dalam latihan tetap dapat diperhatikan tanpa harus menghilangkan kesempatan kadet Muslimah untuk mengenakan hijab.
Dengan terbitnya aturan baru ini, Unhan diharapkan dapat memastikan hak menjalankan keyakinan agama tetap terakomodasi, sekaligus menjaga disiplin, keseragaman, keamanan, dan keselamatan selama pendidikan serta latihan kadet.
















