Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kemendikdasmen, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di wilayah terdampak asap karhutla.
Pendidikan Tetap Berjalan, Keselamatan Jadi Prioritas
Kemendikdasmen menekankan bahwa layanan pendidikan di daerah terdampak asap harus diselenggarakan secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip yang sebelumnya disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, yaitu keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama, hak belajar murid tidak boleh berhenti, dan pemulihan pascabencana harus dipersiapkan sejak awal.
Sekolah Dapat Menyesuaikan Layanan Pembelajaran
Dalam kondisi kualitas udara terdampak asap karhutla, satuan pendidikan perlu menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran dengan situasi di wilayah masing-masing.
Salah satu pilihan yang telah diterapkan sejumlah daerah adalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebelumnya, tercatat 3.524 satuan pendidikan dengan sekitar 571.338 murid telah menerapkan PJJ akibat dampak karhutla.
Penerapan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi kualitas udara, keselamatan murid dan guru, serta kesiapan sarana pembelajaran.
Ada Pedoman Resmi bagi Daerah dan Sekolah
SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 memberikan landasan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengambil langkah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan ketika wilayahnya terdampak asap karhutla.
Dengan adanya pedoman tersebut, sekolah tidak perlu hanya mengandalkan keputusan ad hoc ketika kualitas udara memburuk. Penanganan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.
Baca SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 dan unduh dokumennya
Sebelumnya Kemendikdasmen Siapkan Dukungan Darurat
Sebelum SE ini diterbitkan, Kemendikdasmen telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga pendidikan tetap berjalan di tengah karhutla.
Dukungan tersebut antara lain Posko Pendidikan Darurat Karhutla, pemantauan status pembelajaran melalui Dapodik, distribusi masker dan paket kesehatan, modul pembelajaran, ruang kelas aman asap, layanan psikososial, serta fleksibilitas penggunaan dana BOP dan BOS untuk kebutuhan darurat asap.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan dampak karhutla pada sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan perubahan metode belajar, tetapi juga menyangkut kesehatan, perlindungan, dan pemulihan warga sekolah.
Hak Belajar Murid Tetap Dijaga
Kondisi darurat akibat asap karhutla tidak boleh membuat anak kehilangan kesempatan untuk belajar. Namun, kegiatan pembelajaran juga tidak boleh mengabaikan risiko kesehatan akibat paparan asap.
Karena itu, pemerintah daerah dan sekolah perlu memastikan setiap keputusan pembelajaran mempertimbangkan keselamatan, kondisi kualitas udara, kebutuhan murid, serta keberlangsungan proses pendidikan.
Melalui SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memperkuat pedoman agar pendidikan di daerah terdampak asap karhutla tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan murid dan warga sekolah.















