Jakarta – Erupsi Gunung Anak Krakatau membuat sejumlah wilayah terdampak abu vulkanik. Kondisi tersebut turut memengaruhi kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta sekolah di wilayah yang dinilai tidak aman untuk tidak memaksakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat diterapkan apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan kegiatan belajar berlangsung dengan aman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan murid serta guru harus menjadi pertimbangan utama selama situasi erupsi berlangsung.
Keselamatan Murid dan Guru Jadi Prioritas
Kemendikdasmen mengimbau seluruh warga sekolah agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi dampak erupsi.
Menurut Abdul Mu’ti, perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah merupakan prioritas dalam menentukan pola pembelajaran.
Karena kondisi abu vulkanik dapat berubah mengikuti arah angin, keputusan mengenai pembelajaran juga tidak dapat dibuat dengan satu aturan yang berlaku untuk seluruh wilayah.
Pemerintah daerah menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berdasarkan kondisi di lapangan.
Kabupaten Serang dan Lampung Selatan Jadi Contoh Wilayah Terdampak
Kemendikdasmen menyebut Kabupaten Serang, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, sebagai contoh wilayah yang mengalami dampak cukup berat.
Di wilayah dengan kondisi udara yang terganggu akibat abu vulkanik, kegiatan pembelajaran dapat dialihkan ke rumah melalui jaringan internet.
Jika pembelajaran dari rumah tidak memungkinkan, kegiatan belajar dapat dilakukan di lokasi tertentu yang aman dan memiliki fasilitas yang mendukung pembelajaran.
Artinya, sekolah tidak harus memaksakan kegiatan tatap muka apabila kondisi lingkungan justru dapat membahayakan kesehatan murid dan guru.
PJJ Tidak Ditetapkan Seragam untuk Semua Daerah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak menetapkan daftar wilayah yang secara otomatis harus menerapkan PJJ.
Hal tersebut karena sebaran abu vulkanik bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti arah serta kondisi angin.
Karena itu, keputusan pembelajaran diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Pemkab atau pemkot dinilai paling mengetahui kondisi terkini di wilayahnya dan dapat memberikan informasi kepada sekolah serta masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, sekolah di suatu daerah dapat menerapkan PJJ sementara sekolah di daerah lain tetap melakukan pembelajaran tatap muka apabila kondisinya masih aman.
Pembelajaran Bisa Mengacu pada ISPU
Untuk wilayah yang terdampak abu vulkanik, penyesuaian pembelajaran dapat mempertimbangkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
ISPU dapat menjadi salah satu indikator dalam melihat kondisi kualitas udara dan menentukan apakah aktivitas pembelajaran tatap muka masih layak dilakukan.
Jika kondisi udara cukup berat, pembelajaran dapat dilakukan dari rumah atau di tempat aman.
Pendekatan tersebut membuat kebijakan pendidikan lebih fleksibel karena mempertimbangkan kondisi lingkungan secara aktual, bukan hanya jarak suatu sekolah dari pusat erupsi.
Daerah yang Aman Tetap Bisa Tatap Muka
Tidak semua sekolah harus otomatis menghentikan pembelajaran tatap muka.
Untuk wilayah yang tidak terdampak langsung atau kondisinya masih memungkinkan, kegiatan belajar dapat tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain:
- menggunakan masker;
- mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar kelas;
- menjaga agar pintu dan jendela terlindungi dari masuknya abu;
- memastikan kegiatan belajar berlangsung dalam kondisi yang aman;
- menyesuaikan lama dan jam belajar jika diperlukan.
Dengan demikian, keputusan tidak semata-mata didasarkan pada ada atau tidaknya erupsi, tetapi pada tingkat dampak yang dirasakan di masing-masing wilayah.
Kegiatan Outdoor Sebaiknya Dikurangi
Sekolah yang masih menyelenggarakan pembelajaran tatap muka diminta memperhatikan kegiatan yang dilakukan di luar ruangan.
Aktivitas olahraga, kegiatan lapangan, atau kegiatan luar kelas lainnya dapat ditiadakan apabila kondisi udara tidak memungkinkan.
Di dalam kelas, sekolah juga perlu mengantisipasi masuknya abu vulkanik dengan memastikan pintu dan jendela tertutup atau terlindungi secara memadai.
Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi paparan abu kepada murid, guru, dan tenaga kependidikan.
Jam Belajar Bisa Dipersingkat
Dalam situasi bencana, sekolah juga tidak harus menerapkan jadwal belajar seperti kondisi normal.
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa lama dan jam belajar dapat disesuaikan dengan kondisi.
Artinya, jika situasi lingkungan belum sepenuhnya aman, sekolah dapat melakukan penyesuaian durasi pembelajaran sambil tetap memastikan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan terpenuhi.
Penyesuaian tersebut juga dapat membantu mengurangi waktu anak terpapar kondisi udara yang kurang baik.
Jakarta Sudah Terapkan Pembelajaran Daring
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang telah menetapkan pembelajaran secara daring mulai Senin, 7 September 2026.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa apabila pemerintah daerah sudah menetapkan kebijakan tersebut, seluruh sekolah di wilayah yang bersangkutan perlu mengikuti keputusan tersebut.
Kemendikdasmen juga meminta daerah lain yang belum menetapkan pola pembelajaran untuk segera memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar sekolah, guru, murid, dan orang tua tidak mengambil keputusan yang berbeda-beda.
Sekolah Tetap Bisa Menanamkan Pendidikan Kebencanaan
Situasi erupsi juga dapat menjadi kesempatan bagi sekolah untuk memberikan pengetahuan mengenai kesiapsiagaan bencana.
Kemendikdasmen mendorong agar di sela-sela kegiatan pembelajaran, murid dapat memperoleh pemahaman mengenai pentingnya keselamatan, menjaga kesehatan, bersikap tenang, serta mengikuti informasi dari pihak berwenang.
Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar akademik, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun budaya kesiapsiagaan bencana pada anak.
Kebijakan Mengacu pada Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
Penyesuaian pembelajaran dalam situasi bencana memiliki dasar kebijakan.
Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan pembelajaran dalam kondisi bencana mengacu antara lain pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Selain itu, terdapat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan 2026.
Aturan tersebut memberikan landasan bagi satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian ketika terjadi kondisi darurat.
Orang Tua Diminta Mengikuti Informasi Pemerintah Daerah
Dalam kondisi seperti ini, orang tua juga memiliki peran penting.
Orang tua perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah, sekolah, BPBD, BMKG, dan lembaga berwenang lainnya.
Jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Jika pemerintah daerah menetapkan PJJ, orang tua perlu membantu anak mengikuti pembelajaran dari rumah. Sebaliknya, apabila sekolah masih diperbolehkan melakukan tatap muka, orang tua perlu memastikan anak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan sekolah.
PJJ Bukan Berarti Sekolah Diliburkan
Peralihan dari tatap muka menjadi PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan.
Murid tetap memperoleh pembelajaran, sementara guru tetap menjalankan tugas mengajar dengan metode yang disesuaikan.
PJJ menjadi alternatif agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengharuskan murid berada di lingkungan sekolah yang kondisi udaranya berisiko.
Jika akses internet menjadi kendala, pemerintah daerah dan sekolah dapat mempertimbangkan lokasi belajar yang aman atau metode pembelajaran alternatif sesuai kondisi masyarakat setempat.
Keputusan Harus Mengikuti Kondisi Lapangan
Situasi erupsi Gunung Anak Krakatau masih dinamis. Karena itu, kebijakan pembelajaran dapat berubah sesuai perkembangan kondisi.
Kemendikdasmen mengikuti perkembangan situasi melalui informasi dari BMKG dan meminta pemerintah daerah terus memberikan pembaruan kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut penting karena arah angin dapat berubah sehingga wilayah yang sebelumnya relatif aman dapat mengalami paparan abu pada waktu berikutnya.
Kesimpulan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa sekolah di daerah yang dinyatakan tidak aman akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau tidak dianjurkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sebagai gantinya, PJJ dapat diterapkan agar proses pendidikan tetap berjalan sekaligus melindungi murid dan guru. Kabupaten Serang di Banten dan Kabupaten Lampung Selatan di Lampung disebut sebagai contoh wilayah dengan dampak cukup berat yang dapat melakukan pembelajaran dari rumah atau tempat aman.
Namun, kebijakan PJJ tidak ditetapkan secara seragam untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah menjadi pihak yang menentukan berdasarkan kondisi lapangan, termasuk perkembangan sebaran abu vulkanik dan kualitas udara.
Sementara itu, sekolah di daerah yang masih aman dapat tetap melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Aktivitas luar ruangan perlu dikurangi, pintu dan jendela harus diperhatikan untuk mencegah masuknya abu, serta durasi belajar dapat disesuaikan.
Pesan utama pemerintah adalah keselamatan dan kesehatan murid serta guru harus menjadi prioritas. Dalam situasi bencana, metode pembelajaran dapat berubah, tetapi hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap harus dijaga.









