JAKARTA – Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di lingkungan perguruan tinggi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
SPK menilai pekerja kampus, khususnya dosen dan tenaga pendidikan non-ASN, masih menghadapi persoalan perlindungan ketenagakerjaan karena belum sepenuhnya masuk dalam sistem perlindungan pekerja yang berlaku secara umum.
Dorongan tersebut disampaikan SPK dalam rangka memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang tengah berlangsung di DPR. SPK sebelumnya telah menyerahkan naskah akademik dan sejumlah usulan perubahan kepada pimpinan DPR pada Agustus 2026.
SPK Soroti Perlindungan Pekerja Kampus
SPK menilai persoalan utama terletak pada definisi hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan yang dinilai masih terlalu berfokus pada hubungan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan komersial.
Menurut SPK, definisi tersebut berpotensi membuat pekerja di luar sektor bisnis formal berada di luar jangkauan perlindungan ketenagakerjaan secara optimal.
Kelompok yang disebut terdampak antara lain dosen dan guru non-ASN, pekerja rumah tangga, pekerja platform digital, serta pekerja di sektor kesehatan.
SPK menyebut kondisi tersebut sebagai adanya “dinding eksklusi” dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Organisasi ini mendorong agar perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pekerja perusahaan, tetapi juga kepada orang yang bekerja untuk berbagai jenis pemberi kerja.
Dosen dan Pekerja Kampus Dinilai Masih Rentan
Salah satu persoalan yang disoroti SPK adalah kondisi kesejahteraan sebagian dosen.
Dalam kajiannya, SPK menyebut 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan. SPK juga mencatat kisaran penghasilan dosen per jam berada pada sekitar Rp14.113 hingga Rp18.566.
Data tersebut digunakan SPK untuk menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan pekerja kampus tidak dapat hanya dilihat dari status profesi atau tingkat pendidikan.
Dosen memang memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan tinggi, tetapi menurut SPK, status tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum jelasnya standar objektif mengenai “kebutuhan hidup minimum” bagi dosen sebagaimana diatur dalam regulasi khusus mengenai guru dan dosen.
SPK menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai standar penghasilan yang layak.
SPK Usulkan Istilah “Pemberi Kerja”
Untuk mengatasi persoalan tersebut, SPK mengusulkan perubahan mendasar dalam RUU Ketenagakerjaan.
Salah satu usulannya adalah mengganti penggunaan istilah “pengusaha” dan “perusahaan” dalam ketentuan operasional tertentu dengan istilah yang lebih luas, yakni “pemberi kerja”.
Menurut SPK, istilah tersebut akan memiliki cakupan lebih luas dan dapat mencakup berbagai institusi yang mempekerjakan seseorang.
Dengan konsep tersebut, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, platform digital, maupun pemberi kerja perorangan dapat masuk dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan sesuai karakteristik hubungan kerja masing-masing.
Usulan tersebut diharapkan dapat mencegah adanya kelompok pekerja yang tidak memperoleh perlindungan hanya karena bekerja di luar perusahaan komersial.
Minta Ada Jaring Pengaman Ganda
Selain memperluas definisi pemberi kerja, SPK juga mengusulkan adanya jaring pengaman ganda dalam aturan ketenagakerjaan.
Gagasan tersebut berkaitan dengan hubungan antara UU Ketenagakerjaan dan peraturan sektoral, termasuk aturan yang mengatur guru dan dosen.
SPK menginginkan adanya ketentuan yang memastikan peraturan khusus tidak boleh memberikan kondisi kerja atau pengupahan yang lebih rendah daripada standar minimum dalam UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, aturan sektoral tetap dapat digunakan untuk mengatur karakteristik profesi tertentu, tetapi tidak boleh mengurangi hak minimum pekerja.
Konsep tersebut penting bagi pekerja kampus karena hubungan kerja di perguruan tinggi memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri manufaktur, tetapi tetap melibatkan unsur pekerjaan, upah, dan pemberi kerja.
SPK Dorong Penguatan Hak Berserikat
SPK juga mendorong adanya penguatan hak pekerja untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja.
Menurut organisasi tersebut, kebebasan berserikat merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih seimbang.
Pekerja yang memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui organisasi pekerja dinilai memiliki posisi yang lebih kuat ketika berhadapan dengan kebijakan pemberi kerja.
Selain itu, SPK mengusulkan agar keterlibatan serikat pekerja diperkuat sejak proses penyusunan peraturan teknis, bukan hanya ketika pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan.
Perluasan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
Usulan lainnya berkaitan dengan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
SPK mendorong agar kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) diperluas sehingga dapat menangani sengketa hubungan kerja secara lebih luas.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses penyelesaian sengketa kepada pekerja yang selama ini berada di luar pola hubungan kerja konvensional.
Perubahan tersebut menjadi semakin relevan ketika dunia kerja berkembang dengan munculnya ekonomi digital, pekerja platform, serta berbagai bentuk pekerjaan baru.
Perlindungan Tak Hanya untuk Pekerja Pabrik
SPK menilai konsep perlindungan ketenagakerjaan harus mengikuti perubahan struktur dunia kerja.
Selama ini pembahasan mengenai perlindungan pekerja sering kali identik dengan sektor industri dan manufaktur.
Padahal, perkembangan ekonomi telah melahirkan banyak jenis pekerjaan baru.
Ada pekerja digital, kreator konten, pengemudi platform, pekerja pendidikan, pekerja kesehatan, hingga berbagai jenis pekerjaan berbasis proyek.
Koalisi serikat pekerja dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga mendorong perluasan definisi pekerja agar mencakup sejumlah kelompok tersebut.
Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu mengantisipasi perubahan pola hubungan kerja, bukan hanya menyelesaikan persoalan hubungan kerja yang sudah ada.
DPR Membuka Ruang Aspirasi
Di sisi lain, DPR menyatakan masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan mengenai RUU Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan akan ditampung sebagai bahan pembahasan RUU tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat pada 7 September 2026, Komisi IX juga menerima masukan dari organisasi pekerja terkait perkembangan penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Artinya, usulan SPK menjadi bagian dari rangkaian aspirasi berbagai kelompok pekerja yang sedang dihimpun DPR.
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Harus Menjawab Dunia Kerja Baru
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung ketika dunia kerja mengalami perubahan yang cukup besar.
Digitalisasi, otomatisasi, ekonomi platform, serta perubahan model bisnis membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja menjadi semakin beragam.
Dalam kondisi tersebut, regulasi yang terlalu sempit berisiko tertinggal dibandingkan perkembangan di lapangan.
Karena itu, SPK meminta DPR memastikan pekerja kampus dan kelompok pekerja lainnya mendapatkan posisi yang jelas dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut SPK, perubahan regulasi harus diarahkan untuk memastikan setiap orang yang bekerja memperoleh perlindungan yang layak tanpa membedakan apakah pemberi kerjanya merupakan perusahaan komersial, institusi pendidikan, institusi kesehatan, atau bentuk organisasi lainnya.
Tiga Tuntutan Utama SPK
Jika dirangkum, terdapat tiga tuntutan utama SPK dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Pertama, rekonstruksi norma ketenagakerjaan. SPK meminta istilah “pengusaha” dan “perusahaan” diperluas menjadi konsep “pemberi kerja” agar perlindungan dapat menjangkau pekerja di berbagai sektor.
Kedua, jaring pengaman ganda. Aturan sektoral seperti regulasi guru dan dosen tidak boleh memberikan kondisi kerja atau upah yang lebih buruk daripada standar minimum ketenagakerjaan.
Ketiga, reformasi institusional. SPK mendorong penguatan hak berserikat, perluasan kewenangan PHI, serta keterlibatan organisasi pekerja dalam penyusunan regulasi teknis.
Menunggu Respons DPR
SPK berharap DPR menjadikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja secara menyeluruh.
Bagi pekerja kampus, perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak atas penghasilan yang layak, kondisi kerja, kebebasan berserikat, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Sementara bagi kelompok pekerja lain, perluasan definisi hubungan kerja juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan perlindungan akibat munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru.
DPR sendiri masih berada dalam tahap menerima dan mengolah aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan sebelum pembahasan lebih lanjut.
Kesimpulan
Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta DPR segera memastikan pekerja kampus masuk dalam jangkauan perlindungan RUU Ketenagakerjaan.
SPK menilai definisi ketenagakerjaan yang terlalu berpusat pada hubungan antara pekerja dan perusahaan dapat meninggalkan pekerja dari sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan rumah tangga, serta ekonomi platform.
Untuk mengatasinya, SPK mengusulkan tiga perubahan besar, yaitu memperluas konsep pemberi kerja, menerapkan jaring pengaman agar aturan sektoral tidak mengurangi standar minimum pekerja, serta memperkuat hak berserikat dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Usulan tersebut hadir ketika DPR tengah membuka ruang aspirasi berbagai kelompok pekerja dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Ke depan, tantangan utamanya adalah bagaimana menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan perguruan tinggi dan sektor pekerjaan baru yang terus berkembang.









