JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pendidikan dasar dan menengah. Perubahan tersebut mencakup sasaran penerima, kewenangan sekolah dalam mengusulkan penerima, besaran bantuan, hingga mekanisme penetapan dan penyaluran dana.
Aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan tersebut berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Pelaksanaan aturan tersebut diperinci melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, sedangkan besaran bantuan ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.
Perubahan ini membuat mekanisme PIP 2026 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Apa Itu PIP?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.
Dalam aturan terbaru, sasaran PIP mencakup murid yang memenuhi persyaratan, termasuk terdata aktif dalam Dapodik dan berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Program ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan dan mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
1. PIP Kini Mencakup Siswa TK
Perubahan paling mencolok dalam aturan baru adalah perluasan sasaran PIP hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP mencakup murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan.
Batas usia penerima juga berubah.
Sebelumnya, sasaran PIP berada pada rentang usia 6 hingga 21 tahun. Dalam aturan baru, sasaran dimulai dari 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
Perluasan hingga TK sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 13 Tahun, yang memasukkan satu tahun pendidikan prasekolah sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Pemerintah menargetkan PIP dapat menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu pada 2026.
2. Sekolah Kini Bisa Mengusulkan Calon Penerima
Perubahan berikutnya berkaitan dengan proses pengusulan penerima.
Pada aturan sebelumnya, dinas pendidikan memiliki kewenangan mengusulkan calon penerima PIP. Sekolah terutama berperan memperbarui data dan menandai siswa yang dianggap layak menerima PIP dalam Dapodik.
Dalam aturan baru, satuan pendidikan mendapat kewenangan lebih besar.
Sekolah melakukan pembaruan dan validasi data siswa melalui Dapodik. Setelah itu, sekolah melakukan verifikasi calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, sekolah menyusun daftar prioritas siswa yang dinilai layak menerima PIP sesuai target yang tersedia.
Daftar tersebut kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah dan diusulkan melalui mekanisme yang ditentukan pemerintah.
Dengan mekanisme ini, sekolah diharapkan lebih aktif mengenali siswa yang membutuhkan bantuan.
Dinas Pendidikan Tetap Mengawasi
Meskipun sekolah memperoleh kewenangan lebih besar, dinas pendidikan tidak kehilangan peran.
Dinas tetap melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan daftar prioritas, memvalidasi daftar calon penerima, serta melihat kesesuaiannya dengan target penerima PIP di masing-masing sekolah.
Jika sekolah belum melakukan verifikasi atau tidak mengusulkan calon penerima hingga batas waktu yang ditentukan, dinas pendidikan dapat menyusun daftar prioritas dan mengusulkan siswa melalui SIPINTAR.
Dengan demikian, perubahan ini bukan berarti seluruh proses diserahkan kepada sekolah.
Sekolah menjadi pihak yang lebih aktif dalam proses identifikasi, sedangkan pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan.
3. Besaran PIP Kini Ditetapkan per Semester
Perubahan penting lainnya adalah mengenai besaran bantuan.
Jika sebelumnya nominal PIP ditetapkan untuk satu tahun, aturan terbaru menetapkan bantuan per semester.
Berikut besaran PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Bantuan per Semester |
|---|---|
| TK | Rp225.000 |
| SD/SDLB/Paket A | Rp225.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp375.000 |
| SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C | Rp900.000 |
Secara nominal tahunan, besaran untuk SD hingga SMA/SMK pada dasarnya sama dengan ketentuan sebelumnya. Perubahan utamanya terletak pada periode pemberian bantuan.
Untuk murid yang mengikuti dua semester, bantuan dapat diterima dua kali sesuai ketentuan. Sementara itu, siswa kelas awal dan kelas akhir dapat menerima bantuan sesuai masa belajar yang menjadi haknya.
Untuk jenjang TK, bantuan diberikan untuk dua semester sesuai ketentuan program.
4. SK Nominasi dan SK Pemberian Tidak Lagi Digunakan
Aturan baru juga menyederhanakan mekanisme penetapan penerima.
Sebelumnya terdapat dua kategori, yaitu SK Nominasi bagi siswa yang rekeningnya belum aktif dan SK Pemberian bagi siswa yang rekeningnya sudah aktif.
Mulai implementasi semester II 2026, keduanya digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP.
Dalam SK baru tersebut, penerima dapat tercatat dengan status rekening yang sudah aktif maupun belum aktif.
Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap mendapatkan kesempatan melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditetapkan Puslapdik.
Dana PIP dapat disalurkan ke rekening penerima yang sudah aktif. Apabila rekening belum diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana pada akhirnya dapat dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
5. Penerima PIP Tidak Lagi Mendapat KIP
Ada perubahan lain yang juga penting diketahui orang tua dan siswa.
Dalam aturan terbaru, murid penerima PIP tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya.
Karena itu, siswa tidak perlu menganggap kepemilikan kartu KIP sebagai syarat utama untuk mengetahui apakah dirinya mendapatkan PIP.
Yang lebih penting adalah memastikan data peserta didik, status penetapan penerima, dan rekening penyaluran sesuai dengan ketentuan.
Bagaimana Dana PIP Dicairkan?
Meskipun mekanismenya berubah, proses pencairan tetap melibatkan rekening penerima.
Secara umum, proses dimulai ketika Puslapdik mengajukan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan.
Setelah dana tersedia melalui bank penyalur, Puslapdik melakukan proses pemindahbukuan ke rekening masing-masing siswa penerima.
Namun, dana hanya dapat dipindahbukukan ke rekening yang sudah aktif.
Karena itu, siswa yang rekeningnya belum aktif perlu segera melakukan aktivasi melalui bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dana masuk, penerima dapat melakukan penarikan melalui teller atau ATM.
Mengapa Aturan PIP Diubah?
Pemerintah mengubah aturan PIP karena ketentuan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebijakan pendidikan terbaru.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 menyebut PIP diarahkan untuk memperluas akses pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 13 Tahun, meringankan biaya pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu, serta mencegah anak putus sekolah.
Perubahan mekanisme juga diharapkan membuat proses penetapan penerima lebih dekat dengan kondisi siswa di sekolah.
Dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada sekolah untuk melakukan verifikasi, pemerintah berharap siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat lebih mudah teridentifikasi.
Tantangan Baru bagi Sekolah
Dengan kewenangan yang semakin besar, sekolah juga memiliki tanggung jawab yang semakin besar.
Data siswa harus diperbarui dan divalidasi secara benar.
Sekolah juga perlu memastikan daftar calon penerima disusun berdasarkan kondisi siswa dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu.
Kepala sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan memiliki peran penting untuk memastikan proses berjalan transparan.
Hal ini penting karena PIP merupakan bantuan sosial yang harus diberikan kepada kelompok sasaran.
Orang Tua Perlu Memastikan Data Anak Benar
Bagi orang tua, perubahan aturan PIP berarti komunikasi dengan sekolah menjadi semakin penting.
Orang tua sebaiknya memastikan data anak di sekolah sudah sesuai, terutama identitas dan data yang berkaitan dengan kondisi penerima bantuan.
Jika anak dinilai memenuhi kriteria penerima PIP tetapi belum masuk dalam daftar, orang tua dapat menanyakan mekanisme pengusulan kepada sekolah.
Selain itu, apabila anak sudah ditetapkan sebagai penerima, orang tua perlu memperhatikan status rekening.
Rekening yang belum aktif dapat menghambat proses pemindahbukuan dana.
Ringkasan Perubahan PIP 2026
Jika dirangkum, ada lima hal penting yang perlu diketahui mengenai aturan PIP terbaru.
Pertama, sasaran PIP diperluas hingga jenjang TK, dengan usia sasaran mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun, kecuali ketentuan khusus bagi murid berkebutuhan khusus.
Kedua, sekolah memperoleh kewenangan lebih besar untuk memverifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP melalui mekanisme SIPINTAR.
Ketiga, besaran bantuan ditetapkan per semester, yakni Rp225.000 untuk TK dan SD, Rp375.000 untuk SMP, serta Rp900.000 untuk SMA/SMK per semester.
Keempat, SK Nominasi dan SK Pemberian dihapus dan digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP.
Kelima, penerima PIP tidak lagi mendapatkan KIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Kesimpulan
Pemerintah resmi mengubah tata kelola Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
Perubahan paling mencolok adalah PIP kini diperluas hingga jenjang TK, sekolah memperoleh peran lebih besar dalam mengusulkan calon penerima, dan nominal bantuan ditetapkan berdasarkan semester.
Selain itu, mekanisme penetapan penerima juga disederhanakan. Mulai semester II 2026, SK Nominasi dan SK Pemberian tidak lagi digunakan dan diganti dengan SK Penetapan Penerima PIP.
Pemerintah juga tidak lagi memberikan KIP kepada penerima PIP dalam bentuk fisik maupun digital.
Bagi siswa dan orang tua, hal terpenting adalah memastikan data sekolah benar, mengikuti informasi dari satuan pendidikan, serta memastikan rekening penerima aktif agar dana bantuan dapat disalurkan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap PIP semakin tepat sasaran dan mampu mendukung perluasan akses pendidikan, terutama bagi anak dari keluarga miskin dan rentan miskin.









